Senin, 20 Mei 2024
Umum

‘SAKADUP’ INCARAN POL PP SELAMA RAMADHAN

 

Amuntai – Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Disatpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mengingatkan pedagang makanan atau warung agar tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 32 tahun 2013 terkait keutamaan Bulan Suci Ramadan.

Salah satu poin dalam perda tersebut yakni pedagang makanan ataupun warung tidak menggelar dagangan pada waktu yang ditentukan. Pedagang hanya boleh menggelar dagangannya sejak pukul 14.00 wita. Itupun untuk melayani pembeli takjil atau makanan untuk berbuka puasa.

Kepala Disatpol PP dan Damkar HSU. H Ridhani Effendi, M.Si mengatakan, bahwa jajarannya telah melakukan perencanaan kerja selama Ramadhan, salah satunya adalah menertibkan warung ‘bandel’ yang melanggar perda.

“Warung Sakadup jadi prioritas untuk ditindak, sebab biasanya jadi pelanggar utama perda terkait keutamaan bulan Ramadhan. Kami juga telah melakukan upaya sosialisasi pada warung makanan,” ujarnya.

Dalam melakukan operasi penegakan perda, sambung Ridhani, pihaknya juga berkomunikasi dengan instansi terkait.

“Kami mengimbau pedagang makanan selama Ramadhan ini untuk mematuhi peraturan. Sebab bulan ini merupakan bulan yang spesial, sangat sayang kalau pedagang tak taat. Jangan sampai ada warung sakadup,” imbaunya.

Sementara itu, warga Kota Amuntai, Diyat, mengaku mendukung langkah Pol PP untuk menindak pedagang makanan nakal selama ramadan, karena mengganggu warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Jam buka untuk berjualan ada. Jadi sebaiknya dipatuhi,” pesannya. (Diskominfo/tim/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!