Minggu, 28 April 2024
Umum

KEJARI HSU INISIASI FORUM GROUP DISCUSSION UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan kajiian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perspektif Jaksa Penuntut Umum Dalam Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”.

Kegiatan FGD dilaksanakan secara luring dan secara during diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Kalimantan Selatan (Kalsel) di Aula Kejari HSU, Kamis, (7/3/2024).

Adapun pembicara/nara sumber FGD yaitu Misfasnyah selaku guru besar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) dan Muhammad Irsan Arief selaku Jaksa Ahli Madya Pada Badiklat Kejagung RI.

Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri yang membuka kegiatan melalui Zoom, apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan FGD, sebagai bentuk untuk mewujudkan keterpaduan dalam mendukung dan mengoptimalkan tugas serta fungsi sebagai jaksa penuntut umum dalam mengimplementasikan undang-undang No.1 tahun 2023.

“Presiden bersama DPR RI telah mengesahkan KUHP baru melalui undang-undang No.1 tahun 2023, terdapat perubahan dan penambahan ketentuan-ketentuan yang dilakukan dapat meningkatkan efektifitas penegakkan hukum pidana di Indonesia,” katanya.

Kajari HSU Agustiawan Umar mengungkapkan, bahwa kegiatan ini ditujukan guna mendiskusikan tentang Undang-Undang No.1 tahun 2023.

“Kegiatan ini untuk mencoba berdiskusi, untuk memahami Undang-Undang No.1 tahun 2023 yang itu adalah kitab undang-undang hukum pidana baru ini,” ucapnya.

Kejari HSU berharap, terlaksananya FGD dapat memberikan manfaat bagi Kejari. “Semoga pelaksanaan FGD bisa membawa hasil yang kita persembahkan kepada institusi kita,” harapnya. (Diskominfosandi/putra/febri)

Loading

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!