Senin, 20 Mei 2024
Pemerintahan

WAKIL BUPATI HSU SAMPAIKAN PENJELASAN 6 BUAH RAPERDA

AMUNTAI – Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Husairi Abdi memaparkan penjelasan tentang 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019 dihadapan Anggota DPRD HSU dalam Rapat Paripurna DPRD, di Aula DPRD, Senin (2/12).

Husari menyampaikan berdasarkan surat nomor 188.342/448/KUM/2019 tentang enam buah Raperda kepada pimpinan DPRD HSU, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Retribusi Perizinan, Raperda tentang Penyerahan Modal Usaha Daerah HSU kepada PDAM HSU, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Menurut Husairi, untuk 4 Raperda yaitu Raperda Pajak Daerah, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda Retribusi Perizinan, adalah 4 rancangan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI.

“Dalam rekomendasinya disarankan agar peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah memuat ketentuan pengaturan mengenai cara pembayaran non tunai, yakni transaksi yang tidak menggunakan uang secara tunai, tetapi dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening,” jelas Husairi.

Husairi berharap dengan penerapan transaksi non tunai ini nantinya aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kesalahan, seluruh transaksi dapat didukung dengam bukti yang sah, pengendalian internal pengelolaan kas semakin akan meningkat, efektifitas akan terjadi dalam setiap transaksi penerimaan, laporan keuangan dapat tersaji tepat waktu, dan penerimaan daerah lebih dapat tergali secara optimal sehingga PAD diharapkan meningkat.

Adapun Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah HSU berupa Aset/Barang kepada PDAM HSU, yang mana terdapat sejumlah aset atau barang milik daerah, telah dimanfaatkan oleh PDAM HSU tetapi belum dilengkapi dengam dokumen serah terima dan Perda penyertaan modal dari daerah.

“Agar status barang milik daerah yang dimanfaatkan PDAM tersebut menjadi jelas, maka direkomendasikan untuk membentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah,” ujar Husairi.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan disusun dan diajukan dengan didasarkan pada Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

“Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan,” tambah Husairi. (Diskominfo/ricky)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!