Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Hulu Sungai Utara memasang rambu “Dilarang Parkir” di Jalan Abdul Azis, Rabu (24/1), tepatnya di jalan satu arah menuju pasar induk Amuntai yang baru selesai dibangun dan diresmikan pada awal tahun 2017. Sebelumnya jalan tersebut diperbaiki karena kondisinya rusak parah akibat longsor.
Pihak Dinas Perhubungan mengatakan bahwa pemasangan rambu “dilarang parkir” di jalan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang akan menuju pasar induk amuntai. Sebab, keselamatan di jalan raya ditunjang oleh berbagai faktor, diantaranya adalah ketertiban dan kedisiplinan pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Para pengguna jalan memberikan tanggapan positif dengan adanya pemasangan rambu larangan parkir kendaraan di jalur satu arah ini, karena kalau di jalur ini masyarakat memarkir kendaraannya, maka arus lalu lintas akan terganggu kelancarannya.
Selain itu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) juga memasang larangan berjualan di jalan tersebut, karena selain menggangu kenyamanan berlalu lintas bagi pengguna jalan, juga akan merusak keindahan.
Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah diberlakukan demi kelancaran dan kenyamanan dalam berlalu lintas. (mahdi)