SEKDA HSU TEKANKAN INTEGRASI APLIKASI DAN DATA DALAM RAKOR PENGEMBANGAN LAYANAN PUBLIK DIGITAL

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Aplikasi Layanan Publik sekaligus Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 6 Tahun 2025 dan One Data HSU (ONDA HSU), di Gedung Agung Lantai II, Selasa (29/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten HSU. Bupati HSU H. Sahrujani diwakili Sekretaris Daerah HSU H. Adi Lesmana.
Dalam sambutannya, Sekda HSU H. Adi Lesmana mengatakan perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pelayanan publik.
Berbagai urusan pemerintahan yang sebelumnya membutuhkan proses panjang dan mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor, kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah melalui layanan digital.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut terus beradaptasi dan mengembangkan pemerintahan digital yang mampu memberikan pelayanan efektif, efisien dan mudah diakses masyarakat.
Namun, ia menegaskan pengembangan layanan digital tidak boleh dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing perangkat daerah. Seiring terbitnya Permen Komdigi Nomor 6 Tahun 2025, setiap pengembangan aplikasi pemerintahan harus dikoordinasikan dan diintegrasikan agar tidak terjadi tumpang tindih sistem.
“Jangan lagi membangun aplikasi secara mandiri tanpa koordinasi. Aplikasi yang dikembangkan harus terintegrasi dengan sistem pemerintahan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan aplikasi yang tidak terkoordinasi dapat menyebabkan duplikasi, pemborosan anggaran serta ketergantungan terhadap pihak ketiga. Terlebih apabila aplikasi tersebut mengelola data pemerintah maupun data masyarakat.
Untuk itu, Adi Lesmana meminta seluruh SKPD memperhatikan aspek keamanan, pengelolaan dan kepemilikan data. Aplikasi yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah harus dapat menjadi aset daerah serta dikelola secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah terlebih dahulu memastikan ketersediaan aplikasi serupa yang telah dikembangkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Jika sistem serupa telah tersedia, maka dapat dilakukan integrasi sehingga tidak perlu kembali membangun aplikasi dengan fungsi yang sama.
“Jangan sampai kita mengeluarkan anggaran untuk membangun aplikasi yang ternyata sudah tersedia di pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Ini harus dihindari agar tidak terjadi pemborosan,” ujarnya.
Dalam pengembangan ONDA HSU, ia berharap data yang dimiliki masing-masing perangkat daerah dapat terintegrasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia selanjutnya mendorong seluruh SKPD melakukan inventarisasi layanan publik, baik yang sudah berbasis digital maupun yang masih dilakukan secara konvensional. Hasil inventarisasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan arah pengembangan pemerintahan digital di Kabupaten HSU.
“Mana layanan yang sudah digital dan mana yang belum, semuanya perlu diinventarisasi. Dari situ kita bisa menentukan langkah dan arah pengembangan pemerintahan digital di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” jelasnya.
Adi Lesmana berharap melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini seluruh SKPD dapat memahami ketentuan terbaru serta bersama-sama mewujudkan sistem pemerintahan digital yang terintegrasi, efektif dan tidak tumpang tindih.
“Dunia terus berubah dan aturan juga terus berkembang. Karena itu, mari kita ikuti dan taati ketentuan yang ada, serta jangan membangun aplikasi sendiri-sendiri tanpa koordinasi,” pungkasnya. (MC HSU/NATA- AULIA)
Editor Wahyu




