Selasa, 7 Mei 2024
Umum

PIMPINAN BAZNAS HSU PERIODE 2022-2027 RESMI DILANTIK

AMUNTAI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi melantik dan mengambil sumpah Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten HSU periode 2022-2027 bertempat di Gedung Agung Lantai II, Kamis (21/4/2022).

Acara pelantikan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.30 Wita, turut hadir Ketua DPRD HSU, Kepala Kantor Kementerian Agama HSU, Asisten Pemerintahan dan Kabag Kesra, Umum, Humas dan para pengurs periode sebelumnya turut hadir pada pelantikan Pimpinan Baznas baru tersebut.

Lima pimpinan Baznas HSU yang dilantik adalah, Drs. H. Zainal Abidin, MH (Ketua), Drs. H Shabirin. S (Wakil Ketua I), Erika Yunie Mulyono (Wakil Ketua II), Drs. H. Zahri, M.AP (Wakil Ketua III) dan Nashiruddin Napsi, S.Pd.I (Wakil Ketua IV).

Plt Bupati HSU, Husairi Abdi berpesan kepada pimpinan Baznas yang baru dilantik untuk mampu menggali potensi zakat yang ada di masyarakat sekaligus pengelolaan, pemanfaatan dan penyaluran zakat.

Sehingga keberadaan Baznas di Hulu Sungai Utara benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Semua yang hadir disini juga tentunya juga menyambut baik dan bergembira sekaligus menaruh harapan besar terhadap kiprah dan peran serta peningkatan kinerja pimpinan Baznas Kabupaten HSU yang baru saja dilantik.” ucap Husairi.

Menurutnya, peranan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dibawah naungan Kementerian Agama merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam.

“Apabila Baznas mampu mengelola potensi zakat dengan baik, ideal dan sesuai dengan aturan yang ada, maka zakat akan berdampak pada pembangunan bangsa dan negara, terutama mampu memberikan dampak positif terhadap pengentasan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” imbuhnya.

Lebih lanjut, Husairi juga menambahkan pengelolaan zakat sebenarnya tidak hanya semata dilakukan karena perintah ajaran Islam, melainkan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan zakat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan, pelaksanaan dan pemanfaatan zakat.

Selain itu ia juga meminta kepada pimpinan Baznas yang baru dilantik agar nanti menghimpun sebagian zakat dari gajih ke 13 para ASN dilingkup Pemerintah Daerah ataupun Instansi Vertikal yang sebentar lagi akan mereka terima.

“Mudah-mudahan ini dapat lebih membantu ke masyarakat yang lebih memerlukan.” tutupnya. (Diskominfosandi/yanto/yudi)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!