Rabu, 12 Agustus 2026
Umum

‎PERKUAT PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK, PEMKAB HSU DAN ‘AISYIYAH GELAR SOSIALISASI PERBUP SERTA STRADA

AMUNTAI — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama organisasi ‘Aisyiyah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati serta Strategi Daerah (STRADA) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) HSU, Rabu (12/8/2026).

‎Kegiatan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (PLT)  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) HSU Khairussalim, Ketua ‘Aisyiyah Kabupaten HSU Hj Isnaina Hadiani, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Hj. Mursidah, perwakilan instansi terkait, organisasi kemasyarakatan, para Kepala Desa, serta perwakilan Forum Anak di wilayah Kabupaten HSU.

‎Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan lima strategi nasional pencegahan perkawinan anak, di mana jangkauan dan ketersediaan layanan masih belum merata. Strategi tersebut sejatinya ditujukan untuk menjamin anak memperoleh layanan dasar secara menyeluruh, baik sebelum maupun sesudah terjadinya perkawinan anak.

‎Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kabupaten HSU telah menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak beserta STRADA Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

‎Sosialisasi ini bertujuan memastikan aturan dan strategi daerah tersebut dipahami serta dapat dilaksanakan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.

‎”Pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidak bisa melakukan sendiri tanpa dukungan dari semua pihak
‎yang sangat penting saat ini adalah bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat,” kata PLT Kepala DPPPA HSU Khairussalim, saat membuka kegiatan.

‎Lebih lanjut, menurutnya meski telah diatur dalam Peraturan Bupati tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita semua bisa membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunda usia perkawinan, baik kesadaran para orang tua kemudian kesadaran anak-anak kalangan remaja.

‎”Harus kita lakukan secara masif tidak bisa kita hanya melakukan kegiatan sosialisasi yang sifatnya terbatas maka perlu pemahaman terhadap Peraturan Bupati kemudian pemahaman terhadap strategi daerah dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak,” tambahnya.

‎Melalui kesepahaman yang utuh terhadap peraturan dan strategi daerah ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi menciptakan lingkungan yang melindungi hak tumbuh kembang anak, sehingga praktik perkawinan anak dapat dicegah secara menyeluruh di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

‎Selain itu, Ia juga menghimbau agar para aparat pemerintah, aparat desa dapat menjadi contoh bagi program pencegahan pernikahan anak ini.

‎”Mari kita bersama sama, berkoordinasi agar dampak dari perkawinan anak seperti stanting dapat kita turunkan,” pungkasnya.(MC HSU/ Wahyu/Jimmy)

‎Editor Dedi