SATGAS BBM HSU SIDAK LIMA SPBU, TEMUKAN LEBIH DARI 100 MOTOR MODIFIKASI DIDUGA MELANGSIR BBM BERSUBSIDI

AMUNTAI — Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten HSU, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda HSU, Akhmad Rijani, didampingi unsur TNI/Polri, Kejaksaan Negeri HSU, Inspektorat, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta anggota Satgas BBM lainnya. Sidak ini bagian dari upaya memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Tim memantau ketersediaan stok, sistem distribusi, pelayanan, serta aktivitas pengisian kendaraan. Hasilnya, ditemukan lebih dari 100 unit sepeda motor yang tangkinya telah dimodifikasi, diduga digunakan untuk mengisi BBM berulang kali guna melangsir BBM bersubsidi.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda HSU, Akhmad Rijani, menegaskan temuan ini menjadi perhatian serius. Modifikasi tangki untuk pengisian berlebih dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi warga dan melanggar prinsip penyaluran tepat sasaran.
“Dari sidak di lima SPBU kami temukan lebih dari 100 unit sepeda motor bermodifikasi tangki. Ini baru yang terlihat di lapangan. Karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegas Akhmad Rijani.
Satgas juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli BBM bersubsidi secara berlebihan maupun menggunakan kendaraan modifikasi untuk mengisi berulang. Pengelola SPBU pun diminta memperketat pengawasan, meliputi penggunaan kode batang sesuai ketentuan, batas jumlah pengisian, serta kesesuaian kapasitas tangki dengan standar yang berlaku.
Satgas juga memasang spanduk imbauan bahwa setiap pengisian BBM bersubsidi wajib menggunakan kode batang sesuai aturan, mematuhi batas jumlah pengisian, serta menggunakan kendaraan dengan kapasitas tangki standar. Pemkab HSU bersama instansi terkait selanjutnya akan mendata dan menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(MC HSU/Rizki/Aulia)
Editor: Wahyu




