Rabu, 15 Mei 2024
Umum

PEMKAB HSU KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT RAMADHAN DIMASA PANDEMI COVID-19

AMUNTAI – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/185/ Satpol PP-PK/2021.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati HSU, H Abdul Wahid HK tertanggal 5 April 2021 itu, Pemkab HSU secara tegas  menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan pasar Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten HSU.

Adapun poin lain SE tersebut juga berisi  himbauan untuk tidak menyelenggarakan acara buka bersama, sahur bersama dan acara-acara yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Tidak melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan. Tidak makan minum atau merokok di siang hari di tempat-tempat umum.

Tidak menjual menggunakan atau membunyikan petasan mercon, meriam bambu, kembang api, dan sejenisnya serta tidak melakukan kegiatan membangunkan orang atau begerakan sahur sebelum pukul 03.00 wita

Sedangkan bagi para pedagang kue (wadai), lauk masak, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggelar dagangannya sebelum pukul 13.00 wita

Bagi pemilik usaha restoran rumah makan dan sejenisnya tidak membuka usaha sebelum pukul 17.00 wita dan apabila membuka usaha dianjurkan menjual makanan dengan cara dibungkus.

Adapun bagi yang tidak mematuhi edaran ini akan diberikan tindakan baik berupa sanksi fisik, sanksi sosial, ditertibkan, denda dan atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait SE ini, Kepala Satpol PP-PK Kabupaten HSU, Jumadi menegaskan, pihaknya siap menjalankan tugas berdasarkan SE tersebut guna menjaga ketertiban terlebih lagi dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini

“Sesuai dengan SOP untuk Satpol PP akan melakukan pengawasan melalui patroli rutin dan untuk pelanggar akan diterapkan sanksi sesuai ketentuan dalam perda.” kata Jumadi, Minggu (11/4/2021)

Dalam prosesnya, Lanjut Jumadi pihaknya akan melakukan pengawasan secara mobile keliling wilayah se Kab HSU baik oleh Pol PP, juga akan dilakukan oleh Polres, Kodim, Camat,Lurah dan Kepala SKPD dan Kepala Desa masing masing secara terpadu maupun secara instansi masing masing.” Pungkasnya

Selain itu, Pemkab HSU juga mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan dan pengendalian covid19 serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1440 Hijriyah. melalui SE nomor : 331.1/156/Satpol-PP-PK/2021 tertanggal 9 Maret 2021.

Melalui surat edaran Bupati tersebut para pelaku usaha, pekerja, dan juga para pengunjung tempat hiburan atau warung malam dan sejenisnya Wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Adanya larangan membuat, mengkonsumsi, menjual, menyimpan, menyediakan, mengedarkan, dan menyediakan sarana atau prasarana minuman beralkohol minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya.

Larangan berpakaian atau berpenampilan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan. Menyediakan, menampung orang, atau tempat untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau pekerja seksual.

Dan larangan melakukan perbuatan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan operasional membuka usaha selama bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah. (Diskominfo/Wahyu)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!