Jumat, 3 Mei 2024
Sosialisasi

KANTOR PERTANAHAN HSU GELAR FGD DAN SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN

AMUNTAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan serta Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Gedung Agung Setda HSU. Kamis (24/11/2022)

Pada Sosialisasi dan FGD kali ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati HSU, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri HSU, Camat, Kepala Desa, PPAT, Akademisi, masyarakat serta pihak terkait dilingkungan pemerintah Kabupaten HSU.

Dalam kesempatannya Kepala Kantor Pertanahan HSU Sofia Rachman menyampaikan, dalam mewujudkan pembangunan Basis Data Pertanahan yang Valid Guna Menghasilkan Peta Multipurpose Cadaster perlunya Sinergisitas antar Stakeholder di HSU.

“Sangat penting adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, kantor pertanahan dan juga masyarakat berkepentingan yang mengahasilkan pembangunan basis data pertanahan yang valid serta menghasilkan peta multipurpose cadaster,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kedepannya kantor pertanahan akan menjadikan beberapa kecamatan yang ada di kabupaten HSU sebagai pilot project smart city.

“Setelah smart city itu bisa terwujud, harapannya nanti akan tidak ada lagi sengketa, konflik dan perkara pertanahan ditempat kita khususnya di HSU,” ucapnya.

Sofia juga menjelaskan, terkait kegiatan pembangunan basis data pertanahan direncanakan melalui Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) yang direncanakan akan dilaksanakan di Kecamatan Amuntai tengah, sungai tabukan, sungai pandan dan babirik sesuai dengan hasil kesepakatan antar stakeholder nantinya.

“Tujuannya adalah percepatan kegiatan proyek strategi nasional, bagi pemerintah daerah juga memicu peningkatan PAD, percepatan pelayanan pertanahan, percepatan persertipikatan tanah aset pemerintah, edukasi pertanahan kepada masyarakat, dan juga mengetahui potensi wilayah untuk pengembangan perekonomian dan investasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, akan pentingnya kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi pertanahan dalam mengurangi terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

“Tertib administrasi itu luas, diantaranya setiap masyarakat yang memiliki tanah ada surat-suratnya dan jual beli harus dihadapan pejabat yang ditunjuk, sehingga dengan budaya tertib administrasi ini akan meminimalisir sengketa yang mungkin terjadi dikemudian hari,” ucapnya.

Sofia juga mengharapkan, dengan dilaksanakannya sosialisasi dan FGD tersebut akan menghasilkan masukan masukan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di HSU.

Adapun pada kegiatan tersebut juga diberikan pemaparan materi tentang peran Kejaksaan dalam Pencegahan Kasus Pertanahan yang disampaikan oleh Narendra Putra Swardhana selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri HSU, serta penyampaian materi oleh Sugeng Riyadi selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten HSU. (Diskominfosandi/putra/crew)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!