Minggu, 28 April 2024
Umum

DPPPA GELAR PELATIHAN TENAGA PENYULUH PERKAWINAN USIA ANAK

Amuntai – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan berkerjasama dengan DPPPA Kabupaten Hulu Sungai Utara mengadakan pelatihan tenaga penyuluh perkawinan usia anak, bertempat di Aula Kemenag HSU, Kamis (20/9).

DPPPA Provinsi Kalimantan Selatan dan DPPPA Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan pelatihan kepada para penyuluh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dan penyuluh Kementrian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang perkawinan usia anak.

Menurut Kasi Kualitas Keluarga dan Sistem Informasi DPPPA Provinsi Kalimantan Selatan, Ismiyati Rukyaningsih, pihaknya melakukan road show pelatihan para penyuluh tentang perkawinan usia anak di 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, bahwa provinsi Kalimantan Selatan berada pada peringkat pertama se-Indonesia tentang perkawinan anak di bawah umur,” ujarnya.

Ismiyati menambahkan, penyebab banyaknya perkawinan anak di bawah umur diakibatkan masalah kemiskinan, pola asuh, budaya, dan teknologi informasi yang mudah, salah satunya pornografi yang mengakibatkan terjadinya seks bebas para remaja.

“Semua sektor, masyarakat para orang tua harus berkerjasama tentang pola asuh anak dalam menjaga anak-anak kita,” pintanya.

Senada, Kepala DPPPA Kabupaten HSU Hj. Gusti Iskandariah mengatakan, pihaknya pada saat ini berupaya mensosialisasikan langsung kepada masyarakat bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan menyiarkan video-video dari Kementerian ataupun dari DPPPA Kabupaten HSU tentang pencegahan perkawinan usia anak.

Menurutnya, pada saat ini banyak para orang tua yang tidak tahu bahwa anak-anak harus mendapatkan haknya sesuai dengan undang-undang bahwa anak wajib belajar 12 tahun. Ketidaktahuan tersebut mengakibatkan stigma masyarakat bahwa anak harus cepat dikawinkan.

“Ada beberapa dampak negatif dari pernikahan di bawah umur, seperti mental anak yang belum siap, dampak buruk bagi kesehatan, dan kualitas anak tidak terjamin,” jelasnya.

Gusti juga menginformasikan, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada saat ini peringkat 10 dari 13 Kabupaten/Kota terendah di Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal perkawinan anak dibawah umur.

“Kepada para orang tua diharapkan bisa lebih menggali informasi bahaya perkawinan usia anak, mengingat hak-hak anak, dan tentunya berharap di kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2022 tidak ada lagi perkawinan usia anak,” harap Gusti.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh penyuluh dan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarkat, lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pencegahan usia perkawinan anak di Kabupaten HSU. (Diskominfo/ricky/ami/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!