Jumat, 17 Mei 2024
Kesehatan

DINKES HSU LAKUKAN PENYULUHAN BAGI PEMILIK DEPOT AIR MINUM

 

 

Air merupakan salah satu media lingkungan yang berperan dalam penyakit yang disebabkan oleh air, karena dapat menjadi media pertumbuhan mikrobiologi.  Agar air minum terjaga kualitasnya maka perlu dilakukan pengawasan air secara terus menerus dan cermat.

Kebutuhan air minum di masyarakat dapat diperoleh dari beberapa akses sarana air minum,  diantaranya oleh pengusaha Depot Air Minum (DAM).  Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan air minum, sampai tahun 2017 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah berdiri 65 buah Depot Air Minum.

Seiring pesatnya pertumbuhan usaha Depot Air Minum, diperlukan pengawasan agar Depot Air Minum yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap Depot Air Minum, Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan penyuluhan bagi pemilik usaha Depot Air Minum se Kabupaten HSU, bertempat di Aula Dinas Kesehatan HSU, Kamis (12/10).

Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut kegiatan pengambilan sampel air minum yang dilakukan Dinas Kesehatan bersama Puskesmas yang ada di HSU terhadap 16 usaha Depot Air Minum.  Setelah diperiksa di Laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Banjarbaru, terdapat 14 sampel yang memenuhi syarat dan 4 sampel tidak memenuhi syarat.

Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 55 orang pengusaha Depot Air Minum dengan materi tentang persyaratan teknis mulai dari kualitas air (air baku dan air minum), tempat peralatan yang digunakan dan penjamah / operator Depot Air Minum.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Eddy Hadrianor, S.Sos, dalam sambutannya mengingatkan semakin banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi Air Minum isi Ulang, maka aspek kesehatan dan higiene sanitasi Depot Air Minum perlu diperhatikan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menghindari penyakit akibat air seperti diare.

Sementara itu Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan Olahraga menyampaikan materi kebijakan tentang Kualitas Air Minum Isi Ulang dan beberapa Peraturan Menteri kesehatan tentang  air minum seperti Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, Permenkes Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum (Penyelenggara Air Minum untuk tujuan komersial wajib melakukan pengawasan internal), dan Permenkes Nomor 43 TAHUN 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.

Titik penekanan adalah dilakukannya pengawasan kualitas air minum secara berkala untuk menghindari masih adanya kualitas air minum Depot Air Minum yang belum memenuhi syarat kesehatan atau masih adanya kontaminasi bakteri pada air yang dijual.  Penyelenggara air minum yang bersifat komersil wajib melakukan pengawasan internal (Dinkes/Mul).

Loading

1 Comment

  1. Nah, kalo begini baru bener. pasti banyak di dukung oleh masyarakat sekitar

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!