Senin, 20 Mei 2024
DesaEkonomiInfrastrukturPemerintahan

DANA DESA PERCEPAT HSU KELUAR STATUS TERTINGGAL

Amuntai – Seluruh Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari delapan Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Lingkup Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Jayakarta Jakarta tersebut berlangsung sejak tanggal 8 hingga 11 Agustus 2018, diikuti pula jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta para Camat.

Tidak itu saja, salah satu anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan yakni H. Ahmadi Noor Supit‎ ‎pun turut berhadir. Malahan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) tersebut mengaku sangat bertanggungjawab mengenai anggaran Dana Desa.

‎”Selama negara kita ini merdeka, ‎baru kali inilah pemerintah dan bangsa ini memberikan perhatian terhadap desa dengan memberikan dana desa, karena selama ini selalu berbenturan dengan biaya,”‎ terangnya.

Ia menilai kondisi HSU yang berstatus tertinggal dikarenakan wilayahnya yang tidak memiliki sumber daya alam bernilai ekonomis, di samping mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan pengrajin.

Namun ia optimis perlahan tapi pasti berkat kegigihan ‎pemerintah daerah hingga ke tingkat desa, HSU bisa terlepas dari status tertinggal menjadi maju dan sejahtera sebagaimana daerah lainnya.

“Dana desa membuat pembangunan di pelosok bisa terlaksana, dan infrastruktur desa yang selama ini terbatas mampu dijawab melalui dana desa,” bebernya sembari mengaku sengaja hadir karena HSU merupakan daerah pemilihannya di Kalsel pada Pemilu 2014 yang lalu.

Terkait sosialisasi Permendagri tersebut, anggota DPR RI ini mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti dan memahami materi yang disampaikan narasumber nantinya, karena bukan hanya menggunakan dana desa saja yang harus sesuai aturan, tetapi aturan yang menaunginya juga harus dipelajari, termasuk pula aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) maupun Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).

“Dari sosialisasi dan bimtek inilah, aparatur pemerintahan desa, BPD, para Camat, hingga Dinas terkait dapat mempelajari dan memahami semua aturan yang menaunginya,” harapnya. (Diskominfo/Tim/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!