Kamis, 16 Mei 2024
Umum

CAPAIAN KINERJA POLRES HSU DI TAHUN 2022

AMUNTAI – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) selama tahun 2022, sedikitnya telah menangani 158 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 117 kasus atau 74 persen, dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

“Kasus yang sudah selesai ditangani Polres, termasuk  yang p21, sp3 dan penyelesaian secara Restorasi Justice,” jelas Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, saat konfrensi press bersama awak media, Kamis (29/12/2022) siang.

Didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres lainnya, Kapolres Isharyadi menjelaskan, kasus tindak pidana di dominasi tindak pidana umum sebanyak 142, tindak pidana tertentu sebanyak 8 kasus dan 6 kasus UU ITE, 2 terkait UU perikanan serta satu tindak  pidana korupsi yang menjerat satu kepala desa dengan kerugian mencapai Rp400 juta.

“Selanjutnya untuk kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ada 7 kasus yang kita tangani, terkait persetubuhan dan pencabulan anak, penganiayaan anak dan KDRT,”jelasnya.

Untuk kasus yang menonjol, meliputi pencurian biasa 26 kasus, pencurian dengan pemberatan 16 kasus, Tipu Gelap 15 kasus, Curanmor 13 kasus, Perjudian 11 kasus dan Pengeroyokan 11 kasus.

Sedangkan tren kejahatan transnasional tahun 2022 yaitu 81persen dengan rincian tindak pidana narkoba tahun 2022

Dengan jumlah kasus narkotika sebanyak 65 kasus dan kesehatan sebanyak 2 kasus dengan penyelesian perkara sebanyak 53 kasus dan yang masih sidik sebanyak 14 kasus.

“Total barang buktinya seberat 201,49 gram narkotika jenis sabu-sabu, 769 butir narkotika daftar G, setengah butir dan 0,21 gram dan narkotika jenis korisoprodol sebanyak 3776 butir,” imbuhnya.

Sementara terkait data perkara laka lantas, ia menjelaskan ada sebanyak 93 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 64 kasus.

Untuk korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka ringan sebanyak 3 orang dan luka ringan sebanyak 116 orang.

“Faktor terjadinya Lantas akibat tidak Humas Error’, masalah teknis kendaraan dan kondisi lingkungan/ jalan yang rusak,” bebernya.

Selain itu, Polres juga mencatat untuk pelanggaran lalu lintas ada sebanyak 3.235 pelanggar dan yang sudah divonis denda sebanyak 3.316.

Seiring keberadaan Rumah Restorasi sejak awal Nopember 2022 Justice, Lanjut Kapolres, maka Polres HSU berhasil menyelesaikan sebanyak 22 perkara secara kekeluargaan dan musyawarah melibatkan keluarga korban dan pelaku, aparat desa dan Polsek.

” Melalui kegiatan rutin, apel dan patroli setiap malam, maka sejak Juni 2022 saya bertugas beberapa kasus berhasil ditekan, harapannya kegiatan tersebut semakin ditingkatkan baik di jajaran Polres maupun Polsek agar kasus pidana di 2023 bisa diturunkan,” katanya

” Kami juga berharap Polres HSU kedepannya semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfosandi/wahyu)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!