Selasa, 14 Januari 2025
Umum

BUPATI HSU TERIMA HIBAH BANGUNAN DARI MAHKAMAH AGUNG

AMUNTAI – Penandatanganan Naskah Hibah antara Pengadilan Agama Amuntai dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dilaksanakan di ruang kerja Bupati HSU, Selasa (26/3).

Naskah Hibah diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Amuntai H. Fauzi kepada Bupati HSU H. Abdul Wahid HK, disaksikan Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Sekretaris Daerah H. M Taufik, dan Kepala BPKAD H. Suyadi.

Ketua Pengadilan Agama Amuntai H. Fauzi dalam wawancaranya bersyukur hari ini telah diserahkan hibah bangunan gedung kantor permanen dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Amuntai yang nantinya akan dipergunakan untuk BAZNAS Hulu Sungai Utara.

“Semoga hibah ini dapat digunakan sebaik-baiknya, gedung ini akan dipergunakan untuk BAZNAS Hulu Sungai Utara, ini bagus sekali karena menyangkut kepentingan umat,” ujar Fauzi.

Fauzi mengharapkan hal ini juga membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berzakat dan tentu dari hasil tersebut bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan

Fauzi juga berterimakasih atas kepedulian Bupati HSU yang telah memberikan tanah untuk Pengadilan Agama yang mana tanah tersebut sudah dibaliknamakan atas Mahkamah Agung.

“Mudah-mudahan bisa dipergunakan sebaik-baiknya oleh kawan-kawan di Pengadilan Agama Amuntai,” harapnya.

“Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung baru bisa memberikan bantuan bangunan kalau status tanah sudah jelas milik Mahkamah Agung. Alhamdulillah satu langkah Pengadilan Agama Amuntai sudah memiliki tanah sendiri,” tambahnya.

Menurut Kabag Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Agus Dwi Wijayatmoko, penyerahan hibah ini dalam rangka membangun sinergitas antara pemerintah daerah dengan Mahkamah Agung sendiri.

Dari pemerintah daerah sendiri telah memberikan aset berupa tanah kepada Mahkamah Agung. Tentunya hal ini sangat bermanfaat sebagai optimalisasi aset dan efisiensi. Mahkamah Agung pun menyerahkan bangunan di atas tanah Pemda sendiri yang akan digunakan untuk pelayanan masyarakat yaitu BAZNAS Hulu Sungai Utara.

“Karena bangunan Mahkamah Agung yang berdiri atas tanah Pemda itu kedepannya secara anggaran kita tidak bisa berikan anggaran karena anggaran itu harus berdiri di atas tanah milik Mahkamah Agung Sendiri,” ujarnya. (Humpro)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!