Pelaksanaan Program Pamsimas III di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki babak baru dengan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pekerjaan Fisik dan Non Fisik Rencana Kerja Masyarakat (RKM) oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Desa Sasaran Program Pamsimas III Tahun 2016/2017, di Aula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Rabu (21/6).
Perjanjian Kerjasama ditandatangani antara PPK Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan utusan perwakilan dari KKM Desa Sasaran Program Pamsimas III Tahun 2016/2017, dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Ir. Rusnaidy, Kabid Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Koordinator Program Pamsimas Kabupaten HSU M. Mudzakkir, ST serta utusan perwakilan dari desa yaitu Koordinator KKM dan Ketua Satuan Pelaksana pada 16 desa di 7 kecamatan.
Menurut Koordinator Program Pamsimas Kabupaten HSU M. Mudzakkir, ST, tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan komitmen penyelesaian pekerjaan fisik dan non fisik Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Program Pamsimas III dapat terlaksana sesuai isi perjanjian dan dapat dipertanggungjawabkan, implementasi proses pencairan dan penyerapan dana BLM, pemenuhan aspek legalitas kegiatan dan peningkatan kapasitas dan pengetahuan KKM tentang tugas dan tanggung jawab serta mekanisme pencairan dan pengelolaan keuangan dan program.
“KKM adalah kelompok yang dipilih oleh masyarakat sebagai perwakilan untuk melaksanakan perencanaan pembangunan di desa khususnya bidang air bersih dan sanitasi, serta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap Satlak agar hasil pelaksanaan tetap sesuai dengan tujuan kegiatan RKM semula. Sedangkan Satuan Pelaksana adalah sebuah satuan pelaksana yang terdiri atas beberapa unit kerja yang dibentuk sebagai pelaksana lapangan yang ada di dalam RKM”, lanjut Mudzakkir.
Mudzakkir lebih lanjut menyampaikan bahwa dana pelaksanaan Program Pamsimas yang bersumber dari APBN telah tersedia dalam DIPA APBN sebesar Rp. 3.436.240.000,- yang dialokasikan untuk 16 desa reguler baru (Diskominfo/Indah).