Minggu, 5 Mei 2024
Lingkungan HidupPemerintahan

PERDA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DICABUT

 

Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencabutan Atas Perda HSU Nomor 43 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Senin (8/1).

Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc mengatakan, raperda ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 yang berisi Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Dalam rapat paripurna ini juga disampaikan persetujuan bersama DPRD Kabupaten HSU dan Bupati HSU, sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Setelah Peraturan Daerah tersebut berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Adanya raperda ini diharapkan dapat memberikan pedoman dan metode dalam pembentukan Peraturan Daerah yang akan dibuat selanjutnya”, ujar Husairi. (Diskominfo/faisal)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!