Jumat, 17 Mei 2024
Umum

PEDAGANG IKAN DI HSU DITERTIBKAN

Amuntai – Puluhan pedagang ikan yang biasa menggelar dagangannya sejak pukul 04.30 pagi di pinggir jalan trans Kalimantan (Kalsel-Kalteng) “Pasar Ikan Pinang Habang”, yang berada di Desa Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditertibkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, Rabu (24/1).

Hal ini dilakukan lantaran selama ini para pedagang sudah beberapa kali diberikan arahan untuk memindahkan lapak dagangannya ke tempat baru yang tidak jauh dari tempat semula, namun masih ada saja pedagang yang membandel tidak mau menerima direlokasi ke tempat baru tersebut dengan berbagai alasan.

Penertiban pedagang sendiri dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang sebelumnya melakukan peninjauan serta menggelar rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait, diantaranya dengan aparat desa setempat.

Dari pantauan di lokasi, meski masih ada sebagian pedagang yang menggelar dagangannya di pinggir jalan, kondisi jalan trans Kalimantan terlihat lebih kondusif dan tidak ada kemacetan yang berarti saat digelar penertiban ini.

Kendati masih ada pedagang yang membandel berjualan dipinggir jalan, aparat tidak sepenuhnya melakukan tindakan represif agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu hanya dilakukan dengan pendekatan secara persuasif dan bertahap. Hal ini diungkapkan Kepala Disperindagkop HSU Ir. H. Kaberi saat ikut serta dalam penertiban pasar tersebut.

“Di hari pertama penertiban masih ada saja pedagang yang berjualan dipinggir jalan trans Kalimantan, lantaran relokasi tersebut tidak serta-merta diterima oleh semua pedagang, sehingga perlu dilakukan pendekatan secara bertahap”, ungkapnya.

Sementara itu, dalam penertiban pedagang ikan sendiri akan dilakukan pengawasan selama sepuluh hari kedepan, serta diharapkan dengan adanya tindakan ini dapat memberikan pemahaman kepada para pedagang agar memindahkan sendiri dagangannya ke tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, serta tidak lagi mengganggu aktivitas pengguna jalan yang sering menimbulkan kemacetan di Jalan utama trans Kalimantan.

“Kedepan secara bertahap pemerintah daerah akan berupaya memperbaiki dan menyediakan fasilitas baru untuk para pedagang ikan seperti pembangunan pelabuhan, penerangan, serta penyediaan tenda”, pungkas Kaberi.

Pasar Ikan Pinang Habang yang sudah direncanakan relokasinya sejak 2017, berada di perbatasan dua desa yakni Desa Pinang Habang dan Desa Danau Cermin Kecamatan Amuntai Tengah yang dipisahkan oleh sungai. Oleh masyarakat, pasar ikan ini dimanfaatkan untuk jual beli dari para Petani Ikan Air Tawar dengan para tengkulak yang biasanya berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten HSU maupun Kabupaten tetangga seperti HST, HSS, Tabalong, bahkan ada yang berasal dari Kalteng. (Diskominfo/wahyu)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!