Rabu, 15 Mei 2024
Umum

KEPATUHAN PELAPORAN SPT TAHUNAN DI DPMPTSP DAN DISHUB HSU CAPAI 100 PERSEN

AMUNTAI – Tingkat Kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) di instansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tergolong cukup bagus.

Terbukti, target penyampaian laporan SPT orang pribadi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) HSU mencapai 100 persen pada bulan Januari 2024 sebelum batas waktu 31 Maret 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung, Mulyono Purwo Wijoyo bersama Kepala KP2P Amuntai, Rianto memberikan apersiasi sertacmenyerahkan secara langsung piagam penghargaan atas capaian 100 persen pelaporan SPT orang pribadi kepada instansi terkait.

Kepala KPP Pratama Tanjung, Mulyono mengatakan, pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha yang menjadi indikator penting dalam mengukur kepatuhan pajak suatu daerah.

“Pelaporan SPT tahunan yang tepat waktu adalah cerminan dari kedisiplinan dan tanggung jawab, yang pada gilirannya, akan mendukung pembangunan dan kemajuan daerah ini,” ujar Kepala KPP Pratama Tanjung.

Mulyono menyebut, capaian 100 persen yang dilakukan oleh DPMPTSP Naker dan Dishub HSU merupakan salah satu contoh komitmen yang tinggi dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Acara penyerahan piagam penghargaan ini tidak hanya menjadi momen untuk merayakan keberhasilan, tetapi juga sebagai inspirasi bagi instansi pemerintah lainnya untuk meneladani dedikasi dan kerja keras dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” tutup Mulyono. (Diskominfosandi/ricky)

Loading

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!