Sabtu, 20 April 2024
Pemerintahan

HSU GELAR SOSIALISASI KEBIJAKAN RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

Amuntai – Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak diadakannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement). Oleh karena itu, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompetitif dan transparan.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara (HSU) drh. H. Suyadi saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kebijakan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan kebijakan e-Procurement Nasional pada Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar oleh Bagian Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Setda HSU, di Gedung Agung Lantai 2  Amuntai, Selasa (10/10).

“Dalam pengadaan barang dan jasa kadang sering terkendala teknis maupun non teknis, sehingga diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berjalan dengan lancar”, ujar Suyadi.

Sosialisasi diikuti pimpinan SKPD, RSUD, BUMD, Kuasa Pengguna Anggaran, Admin SIRUP SKPD, Pejabat Pengadaan SKPD, Perangkat ULP dan Tim LPSE di lingkungan Pemkab HSU, dengan narasumber Muhammad Hamli Hamid, S.Sos, M.IP dari LPSE Kotabaru.

Dalam sosialisasi ini, Hamli memaparkan seputar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, sehingga membawa dampak perubahan ke era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan lebih cepat, profesional, transparan, dan lebih mudah.

Berdasarkan hal tersebut, dibuatlah aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan barang/jasa) dalam rangka optimalisasi proses pelaporan Pengadaan Barang / Jasa  Pemerintah (PBJP) secara online yang dimonitor oleh Pemerintah Pusat melalui Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran.

Aplikasi SIRUP sudah berlandaskan hukum Inpres Nomor 1 Tahun 2016, sehingga Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kebijakan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan kebijakan e-Procurement Nasional pada Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa, merupakan sebuah upaya menyelesaikan permasalahan Admin RUP yang masih melakukan input secara manual. Selain itu, selama ini belum semua pihak menginput anggaran pengadaan ke dalam aplikasi SIRUP dengan akurat.

“Setelah adanya Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, agar dalam hal perencanaan hingga selesainya proses pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berjalan dengan lancar”, lanjut Hamli (Diskominfo/faisal/aspani).

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!