Kamis, 2 April 2026
Sosialisasi

‎DISPERSIP HSU GELAR SOSIALISASI PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL, PERKUAT TERTIB ARSIP PERANGKAT DAERAH

AMUNTAI – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggelar Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, Kamis (2/4/2026).

‎Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Dispersip ini dihadiri oleh Kepala Dispersip HSU, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kasubag Kepegawaian, Arsiparis dan pengelola arsip dari masing-masing SKPD dilingkungan Pemkab HSU.

‎Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal ini merupakan salah satu upaya Dispersip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan arsip yang tertata rapi dan mudah diakses, diharapkan pelayanan publik dapat semakin meningkat dan kinerja pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.

‎Dalam sambutannya, Kepala Dispersip HSU, Karyanadi menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada semua SKPD tentang kebijakan dan regulasi yang berlaku, kearsipan sehingga semua dapat mematuhi dan mengimplementasikan di masing-masing SKPD.

‎”Pengawasan ini bertujuan untuk mematuhi aturan, norma dan ketentuan yang berlaku serta kaidah-kaidah hukum kearsipan ada peraturan perundang-undangan yang harus kita ikuti, yang harus kita seragamkan, yang harus kita patuhi bersama terutama dalam mengawal tugas-tugas di masing-masing SKPD antara lain kita harus taat pada Peraturan Bupati tentang tata naskah dinas,” kata Karyanadi dalam laporannya.

‎Ia menambahkan, saat ini Pemkab HSU mempunyai Peraturan Bupati tentang sistem keamanan, akses arsip dinamis dan kode klasifikasi yang tidak terpisahkan dari pengawasan internal di masing-masing SKPD.

‎Sementara itu, Bupati HSU melalui Asisten I  Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini.

‎Dikatakannya, bahwa kearsipan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel, bukan hanya sekadar dokumen tetapi merupakan bukti pertanggungjawaban sumber informasi serta memori kolektif organisasi yang harus dikelola secara tertib sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎”Melalui kegiatan sosialisasi ini saya berharap dapat meningkatkan pemahaman wawasan serta kompetensi para pengelola arsip di lingkungan pemerintah,” katanya.

‎Selain itu, tambangnya kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan audit sistem kearsipan internal sehingga setiap perangkat daerah dapat lebih setiap tertib dan indikator penilaian yang ditetapkan.

‎Adapun narasumber yang kompeten di bidangnya berasal dari Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia, yakni Endang Kristiani H, SH, MH dan Ardiani, SAP, M.A.P.

‎Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek penting dalam pengawasan kearsipan, mulai dari prinsip dasar pengelolaan arsip, tata cara penyimpanan, penyusutan, hingga penyusunan laporan pengawasan internal. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai sanksi dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan arsip.

‎Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan seputar kendala di lapangan dan solusi praktis dalam pengelolaan arsip menjadi topik diskusi yang hangat.

‎Diharapkan, melalui kegiatan ini, setiap perangkat daerah dapat menerapkan sistem kearsipan yang lebih terstruktur dan akuntabel, sehingga tercipta tertib arsip yang menyeluruh di lingkungan Pemkab HSU.(MC HSU/Wahyu/Aulia)

‎Editor Dedi