Senin, 13 Januari 2025
Pemerintahan

WAKIL BUPATI HSU SAMPAIKAN PENJELASAN 4 RAPERDA TAHUN 2018

Amuntai – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan kepala daerah mengenai 4 buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten HSU tahun 2018, Senin (17/6).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD HSU H. Sahrujani, didampingi Wakil Ketua I Mawardi dan Wakil Ketua II Faturrahim.

Adapun 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah tahun 2018 tersebut antara lain Raperda tentang pendirian lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi Amuntai milik pemerintah Kabupaten HSU, Raperda tentang retribusi pemakaian lembaga penyiaran publik lokal Amuntai Televisi milik pemerintah daerah Kabupaten HSU, ‎‎Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan ‎Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil.

Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi menjelaskan, Raperda tentang pendirian lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi Amuntai milik pemerintah Kabupaten HSU disusun dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat HSU yang menghendaki agar pemerintah daerah dapat memberikan informasi kepada warganya terkait pelaksanaan pembangunan maupun pemerintahan Kabupaten HSU.

Raperda tentang retribusi pemakaian lembaga penyiaran publik lokal Amuntai Televisi milik pemerintah daerah Kabupaten HSU disusun untuk menggali potensi pendapatan daerah dan meningkatan pendapatan asli daerah dalam bentuk retribusi, yang hasilnya dikembalikan ke SKPD yang memberikan pelayanan.

‎‎Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat disusun untuk mewujudkan Hulu Sungai Utara yang tertib, nyaman, tentram, kondusif, indah, dan bersih, sehingga dibutuhkan peraturan yang mampu melindungi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil disusun untuk meningkatkan peranan dan mengoptimalkan PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana. (Diskominfo/tim/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!