Kamis, 2 Mei 2024
Pemerintahan

WACANA HONORER DIHAPUS 2023, PEMKAB HSU UPAYAKAN CARI SOLUSI TERBAIK

AMUNTAI – Wacana penghapusan tenaga honorer atau non PNS di instansi Pemerintahan direncenakan pada tahun 2023 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kian menghangat.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) angkat suara terkait rencana Pemerintah Pusat menghapus tenaga honorer di 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara, Husari Abdi, mengatakan ikut merasakan juga kekhawatiran dari rekan-rekan tenaga honorer di Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang penghapusan tenaga non PNS oleh Pemerintah Pusat.

Mengingat peran dari tenaga non PNS di lingkungan Pemerintah Daerah cukup membantu para ASN untuk menyelesaikan tugas tugas-tugas yang di satuan kerja mereka masing-masing.

“Alhamdulliah saja kita itu ada program mengangarkan khusus memberikan upah jasa tenaga honor untuk membantu pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing SKPD.” ucap Husairi, Selasa (26/4/2022).

kendati demikian, jika ketentuan penghapusan tenaga honorer itu akan diberlakukan, Pemkab Hulu Sungai Utara berupaya mencari solusi agar tetap merangkul tenaga non PNS.

“Kami tidak bisa bersikap duluan, aturannya harus jelas, apa saja yang bisa kita tempuh. Sehingga saudara-saudara honorer ada ikatan pasti dengan Pemerintah Daerah.” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rakhmadi Permana menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dikatakan ASN hanya PNS dan PPPK.

Lebih lanjut, Rakhmadi mengatakan, saat ini PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara masih terbilang sangat terbatas. Maka dari itu peran tenaga honorer masih dibutuhkan di satuan kerja perangkat daerah.

“Bagi saya , sesuatu yang tiada, tetapi harus ada (tenaga honorer) dan kenyataannya ada (tenaga honorer).” ujar Rakhmadi.

Namun tak dipungkiri juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 disalah satu pasalnya berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer.

Walaupun demikian, Rakhamadi mengatakan, untuk penghapusan tenaga honorer sampai saat ini belum ada surat ederan resmi dari Pemerintah Pusat. Secara teknis, BKPSDM HSU belum mengetahui skema kebijakan tersebut.

“Sampai saat ini, kami dari BKPSDM belum ada satu suratpun yang secara resmi itu menerima terkait petunjuk teknis (Juknis) ataupun PP, Perpres, Permenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer.”

Ia juga menghimbau kepada seluruh rekan tenaga honorer di HSU, untuk tidak termakan isu yang beredar tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

“Pada intinya kita tunggu saja kebijakan dari Pemerintah Pusat, karena ini berkaitan dengan kebijakan secara nasional.” pungkasnya (Diskominfosandi/ricky)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!