
Amuntai – Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi E-LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar di Aula BPKAD HSU, Selasa (14/11). Kegiatan dihadiri Kepala SKPD se-Kabupaten HSU, Pejabat Eselon IIa, IIb, IIIa, Inspektorat Jabatan Auditor, serta Bendahara pengeluran SKPD.
Panitia pelaksana H. Yusri mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan penyempurnaan KEP-07/KPK/02/2005. “Sekaligus sebagai tindak lanjut peluncuran aplikasi e-LHKPN oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2017 yang mewajibkan pelaporan LHKPN menggunakan aplikasi ini secara penuh per 1 Januari 2018,” jelas Yusri.
Bupati HSU H. Abdul Wahid HK melalui Sekretaris Daerah H. Muhammad Taufik mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. Dikatakannya, pengisian LHKPN merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara yang bermanfaat untuk menguji dan mengendalikan integritas para pejabat atau penyelenggara negara dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih. Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir ini secara intens Pemkab melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama KPK tentang pemanfaatan E-LHKPN sebagai media penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Penyampaian LHKPN secara elektronik ini dapat mempermudah penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaan. Untuk itu kepada seluruh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab HSU untuk jujur dan transparan dalam menyampaikan data-data kekayaan yang dimiliki secara periodik atau berkala pada setiap tahunnya sebagai pertanggungjawaban kredibilitas dan integritas penyelenggara negara,” pesan Bupati.
“LHKPN bermanfaat untuk menguji integritas, kejujuran pejabat. Hal ini tentu merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat serta sarana kontrol bagi penyelenggara negara itu sendiri,” tambahnya.
Bupati berharap para penyelenggara negara (wajib lapor) di Kabupaten HSU mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya LHKPN sebagai salah satu upaya tindak pencegahan terhadap korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Seiring dengan itu, Spesialis Direktorat PP LHKPN KPK RI, Ben Hardy Saragih dalam materinya menyampaikan, LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK.
“Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan,” jelasnya. (Diskominfo/tim/indah)
![]()




