
AMUNTAI– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSU Tahun 2026–2046 di Aula Karya Sadaya, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana yang mewakili Bupati HSU.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Perda RTRW yang telah ditetapkan pada 8 Mei 2026 merupakan landasan hukum sekaligus instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergitas semua pihak, pada tanggal 8 Mei 2026 kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang RTRW Tahun 2026–2046. Dokumen tata ruang ini menjadi pedoman dalam mengarahkan pemanfaatan ruang wilayah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan yang berkeadilan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa. Sementara itu, pembangunan yang unggul dan kreatif memerlukan inovasi tata kelola yang mampu mengoptimalkan berbagai potensi daerah.
Adi Lesmana menjelaskan, karakteristik geografis HSU yang didominasi kawasan rawa menjadi potensi besar yang harus dikelola secara bijaksana.
Melalui RTRW yang baru, pemerintah mempertegas zonasi wilayah guna mendukung Program Rawa Makmur yang berfokus pada pengembangan sektor pertanian, perikanan, serta industri kreatif berbasis produk lokal.
Ia mencontohkan produk anyaman purun yang saat ini mulai dikenal dan diminati pasar nasional sebagai salah satu bukti potensi ekonomi lokal yang perlu terus didukung melalui perencanaan tata ruang yang tepat.
“Tata ruang yang jelas akan memberikan kepastian investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Selain menjadi pedoman pembangunan, RTRW juga berfungsi sebagai instrumen mitigasi bencana. Sekda HSU menyoroti kondisi musim kemarau yang saat ini melanda wilayah HSU dan ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, kawasan resapan air, kawasan lindung gambut, serta zona sabuk hijau harus dijaga dengan baik guna mengantisipasi berbagai risiko bencana, baik banjir pada musim hujan maupun kekeringan dan karhutla pada musim kemarau.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Lesmana juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda RTRW dengan mematuhi aturan zonasi yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan agar tidak ada lagi pemanfaatan lahan maupun penerbitan perizinan yang bertentangan dengan tata ruang wilayah.
Selain itu, sinergi lintas sektor perlu terus diperkuat melalui integrasi pembangunan infrastruktur dengan kawasan-kawasan agrominapolitan guna memperlancar arus logistik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menyebarluaskan dan menyamakan persepsi mengenai substansi pengaturan tata ruang wilayah. Masyarakat hingga tingkat desa harus memahami ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan ruang yang wajib dilindungi demi menjaga keseimbangan alam,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Adi Lesmana menyampaikan optimisme bahwa visi HSU Bangkit dapat terwujud melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Ia kemudian secara resmi membuka Sosialisasi Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046.
“Mari jadikan Hulu Sungai Utara sebagai daerah yang maju ekonominya, unggul sumber daya manusianya, kreatif masyarakatnya, namun tetap lestari lingkungan hidupnya,” pungkasnya. (MC HSU/Nata-febri)
Editor Wahyu




