Kamis, 19 Februari 2026
Umum

POLRES HSU BONGKAR KASUS TINDAK PIDANA CURANMOR DAN MIGAS

Hulu Sungai Utara – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil membongkar sejumlah kasus kejahatan yang terjadi selama bulan Ramadan 1438 H. Dalam press release yang digelar Senin pagi (19/6), Kasat Reskrim Polres HSU AKP Ahmad Andi Suryadi, SH., SIK., MM mengungkapkan beberapa kasus tindak pidana, yaitu 3 kasus tindak pidana curanmor dan 1 tindak pidana migas.

Dari 3 kasus tindak pidana curanmor, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang tersangka berikut 14 unit barang bukti berupa kendaraan bermotor, bobokan sparepart, kunci T, serta beberapa unit kendaraan bermotor yang digunakan oleh tersangka untuk beraksi.

“Para tersangka rata-rata berusia 23-25 tahun. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun”, kata Andi.

Selain itu, pihak Polres HSU juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka kasus tindak pidana migas tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM. Dari tangan tersangka telah diamankan BBM jenis premium sebanyak 37 jeriken (33 buah jeriken berisi 35 liter dan 4 buah jeriken berisi 20 liter).

“Atas perbuatan tersebut, tersangka terbukti melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 40 Milyar”, tambah Andi.

Keberhasilan Polres HSU membongkar berbagai kasus tersebut merupakan wujud upaya untuk mengantisipasi kelangkaan BBM dan gas akibat ulah oknum-oknum yang ingin meraih keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres HSU AKP Ahmad Andi Suryadi, SH., SIK., MM juga menyampaikan bahwa Kapolres HSU telah membentuk Tim Khusus Cyber dan Tim Persekusi.

“Tim Khusus Cyber dibentuk untuk menangani kejahatan-kejahatan atau laporan masyarakat yang berasal dari media sosial, seperti berita bohong (hoax), penyebaran kebencian / fitnah, isu SARA, dll. Sedangkan Tim Persekusi dibentuk untuk mengantisipasi ormas / kelompok yang mengintimidasi, mengancam, dan menganiaya suatu individu”, jelas Andi (Diskominfo/mahdi)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !