Amuntai – Pengadilan Negeri Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (25/2).
Bertempat di aula Pengadilan Negeri Amuntai, kegiatan ini dihadiri Bupati HSU, Kapolres HSU, Dandim 1001 Amuntai-Balangan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan Agama, MUI, Ketua DPRD, perwakilan BUMN, dan tokoh masyarakat.
“Berawal dari diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, kemudian diikuti dengan peraturan perundang-undangan yang sejenis, Mahkamah Agung dalam cetak biru tahun 2010-2035 membuat visi dengan empat misi mengikuti reformasi dan birokrasi yang diamanatkan tersebut khusus dalam reformasi dan birokrasi dalam penegakan hukum dengan berbagai langkah untuk menyukseskan RB tersebut, di antaranya menerbitkan surat keputusan KMA R.I Nomor 194 A/KMA/SK/XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang pembentukan Tim Zona Integritas MA RI,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Amuntai H. Budi Winata.
Budi Winata menambahkan, atas dasar tersebut telah dibentuk TIM RB di lingkungan Pengadilan Negeri Amuntai. Salah satu program yang harus dilakukan oleh seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia dalam rangka pembangunan Zona Integritas ini adalah pencanangan zona integritas yang disaksikan oleh Bupati beserta jajaran.
Seiring dengan itu, Bupati HSU H. Abdul Wahid mendukung kegiatan pencanangan ini sebagai upaya menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membangun dan meningkatkan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II agar selalu patuh dan taat dalam menjunjung tinggi kode etik dan aturan, sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang baik dan bersih dari korupsi, dapat memberikan pelayanan yang prima, dan bebas dari pungli,” harap Wahid.
Dalam kegiatan ini, dilaksanakan penandatanganan Piagam Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Bupati HSU, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan HSU, Kapolres HSU, Dandim 1001 Amuntai-Balangan, Ketua Pengadilan Agama HSU, Kepala Lapas, dan Ketua MUI HSU. (Diskominfo/ikhsan/irwin)