Kamis, 2 Mei 2024
Umum

LOKA POM HSU SITA KOSMETIK TANPA IJIN EDAR

AMUNTAI – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) temukan dua toko retail kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE).

Kepala Loka POM HSU, Bambang Hery Priyanto mengatakan, bahwa pelaksanaan penertiban pasar kosmetik ini dilakukan serentak se Indonesia selama dua minggu kedepan dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dan ilegal.

“Setelah kami melakukan penyisiran di berbagai toko kosmetik, ditemukan masih ada dua toko yang menjual bahan kosmetik berbahaya yaitu Tanpa Ijin Edar (TIE) dan juga kosmetik yang sudah habis masa kadaluarsa” ucap Priyanto, Senin (25/7/2022).

Lanjut, Priyanto, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar akan dibawa Loka POM HSU. Dia juga meminta agar para pedagang kosmetik tidak lagi menjual kosmetik ilegal.

“Kepada dua toko yang masih menjual kosmetik TIE (tanpa ijin edar) barangnya kami amankan dan nantinya akan kami musnahkan. Dan untuk yang (produk) kadaluarsa kami berikan peringatan untuk retur kembali kepada distributor sehingga secepatnya barang diganti dengan yang baru.” kata Priyanto.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat HSU agar selalu berhati-hati dalam membeli produk toko retail kosmetik.

“Sebelum membeli cek terlebih dahulu kemasan, label, ijin edarnya dan juga cek tanggal kadaluarsanya sehingga terhindar dari iritasi kulit yang akibat dalam pemakaian waktu lama maka bisa menyebabkan kanker.” tutupnya. (Diskominfosandi/nata/aulia)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!