Kamis, 19 Februari 2026
Pemerintahan

KPU HSU TURUNKAN PANTARLIH

Amuntai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Selasa (17/4), serentak menurunkan 746 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, guna melaksanakan pendataan hingga tanggal 17 Mei mendatang.

Komisioner KPU HSU Riza Anshari saat pelepasan petugas Pantarlih di Kecamatan Sungai Tabukan mengatakan bahwa pendataan pemilih dilaksanakan serentak secara nasional mulai tanggal 17 April 2018.

“Serentak mulai hari ini hingga 17 Mei mendatang petugas kami melakukan pendataan pemilih,” katanya.

Riza menyebutkan, petugas Pantarlih di HSU berjumlah 746 orang untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 746 buah. Petugas Pantarlih ini melakukan pendataan pemilih yang berada di TPS bersangkutan.

“Setiap petugas melakukan pendataan pemilih sesuai TPS yang menjadi wilayah kerjanya,” terang Riza.

Lanjutnya lagi, setiap petugas Pantarlih dibekali Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu DPR, DPD, DPRD Kabupaten dan Provinsi, serta Pemilihan Presiden.

Disinggung jumlah pemilih Pemilu 2019, menurut Riza kemungkinan jumlahnya bertambah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati HSU 2017 yang lalu.

“Dibanding DPT Pilkada yang lalu, kemungkinan jumlahnya bertambah, tapi tidak signifikan dan didominasi pemilih pemula,” katanya.

Ia menyebutkan jumlah penduduk HSU 221.557 jiwa. Sedangkan untuk pemilih pemula yang mendapatkan haknya untuk memilih setidaknya kelahiran tanggal 17 April 2002.

Untuk jumlah kursi di parlemen HSU masih seperti semula, yakni 30 kursi. Namun yang berubah hanya alokasi kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dan 3. Dapil 2 meliputi Kecamatan Sungai Pandan dan Sungai Tabukan yang semula 5 kursi dan sekarang menjadi 6 kursi.

“Dapil 3 (Kecamatan Danau Panggang, Babirik dan Paminggir), semula 7 kursi berkurang menjadi 6 kursi,” lanjutnya.

Sedangkan Dapil 1 (Kecamatan Amuntai Tengah dan Banjang) dan Dapil 4 (Kecamatan Amuntai Utara, Amuntai Selatan, dan Haur Gading) tetap seperti semula yakni,
masing-masing 9 kursi.

“Perubahan dapil 2 dan 3 dikarenakan adanya perubahan data jumlah penduduk. Pemberlakuan satu nama satu NIK menjadikan data kependukan lebih akurat,” bebernya.

Ia berharap setiap warga agar proaktif selama proses Pantarlih ini dilaksanakan, sehingga haknya sebagai warga negara untuk memilih dapat dipenuhi. (Diskominfo/Tim/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !