Minggu, 19 Mei 2024
Umum

KEJARI HSU MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Amuntai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari HSU, Selasa (17/7).

Pemusnahan ini dihadiri oleh Bupati HSU H. Abdul Wahid HK, Wakil Bupati H. Husairi Abdi, Ketua BNN HSU Khatria Wardony, serta unsur Forkopimda HSU.

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Riyadi Bayu Kristanto menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai melalui surat perintah pelaksanaan putusaan pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri HSU periode September 2017 sampai dengan Juni 2018, ada sebanyak 83 perkara yang telah diputuskan, sehingga barang bukti dari hasil perkara dalam kurun waktu tersebut perlu dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain barang bukti obat-obatan seperti zenith carnophen sebanyak 203.209 butir, dextro sebanyak 1.190 butir, dan sabu seberat 11,78 gram. Selain itu, senjata tajam berbagai jenis sebanyak 7 buah, handphone berbagai merk dan tipe sebanyak 31 buah, serta 1 buah perahu (jukung) hasil perkara ilegal fishing atau terkait tindak pidana perikanan.

“Setelah dibentuknya BNN Kabupaten HSU, sinergitas aparat penegak hukum khususnya dalam penindakan tindak pidana narkotika dapat lebih berhasil dan lebih memuaskan masyarakat, sehingga wilayah hukum HSU dapat terbebas dari tindak pidana narkotika, minimal dapat menguranginya,” harap Riyadi.

Sementara, Ketua BNN HSU Khatria Wardony menuturkan, setelah terbentuk BNN Kabupaten HSU, BNN Kabupaten HSU sesegeranya menyusun program seperti sosialisasi terhadap semua instansi, sekolah, serta seluruh kecamatan di Kabupaten HSU.

“Dengan terbentuknya BNN Kabupaten HSU ini, secara spesifikasi semua kegiatan penyuluhan selama ini dapat dilakukan sepenuhnya oleh BNN Kabupaten, tidak hanya penyuluhan, akan tetapi juga BNN Kabupaten dapat memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba,” pungkasnya. (Diskominfo/wahyu/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!