Selasa, 14 Januari 2025
Umum

KEJAKSAAN NEGERI HSU GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Amuntai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) gelar pemusnahan berbagai barang bukti kasus tindak pidana, seperti narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang Carnophen (Zenith), Dextro, senjata tajam, dan jukung (perahu) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri HSU, Selasa (26/9). Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan perwakilan pejabat Pemkab HSU, pelajar dan masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah 48.530 butir Carnophen (Zenith) 6.025 butir Dextro, 78,01 gram sabu-sabu, 38 merk jamu tanpa ijin edar, 24 jenis senjata tajam, 26 buah handphone, dan 1 buah jukung (perahu).

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Herlina Setyorini, SH mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 pasal 33 tentang Tugas Kejaksaan sebagai penuntut umum hukum, serta mempunyai tugas kewenangan terhadap pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah diputuskan oleh pengadilan.

Berdasarkan hasil sitaan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri berkewajiban sesegera mungkin melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti, apabila dikhawatirkan barang bukti tersebut disalahgunakan oleh oknum petugas,” ujarnya.

Herlina menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini merupakan hasil akhir dari semua perkara yang telah diselesaikan, serta sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari tahun 2016 sampai dengan 2017, meskipun sebagian barang bukti sitaan telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, satu buah jukung (perahu) merupakan barang bukti tindak pidana umum mengenai illegal fishing yang sudah melalui proses akhir di pengadilan, namun untuk barang bukti sejenis terkait tindak pidana illegal fishing lainnya masih dalam proses pengadilan”, lanjut Herlina.

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Plt. Sekda HSU drh. H. Suyadi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan HSU dr. H. Agus Fidliansyah, Wakapolres HSU Kompol Handoyono Yudhi, serta Perwakilan Pengadilan Negeri Amuntai, Lapas Amuntai, dan Kodim 1001 Amuntai/Balangan. (Diskominfo/wahyu).

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!