
AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna DPRD ke – 3 masa sidang I tahun 2026, Senin (9/2/2026 ) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD HSU.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD HSU terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik dan Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten HSU No 12 tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
Hadir dalam kegiatan tersebut berbagai pihak, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD HSU, Bupati HSU H Sahrujani, perwakilan forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Ketua DPRD HSU, Fadilah menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bagian krusial dari proses legislasi daerah untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Setiap fraksi (kelompok anggota DPRD berdasarkan partai) menyampaikan pandangan terkait draf Raperda atau Perda teknis lainnya yang berfokus pada efektivitas dari Perda tersebut dan kesesuaian Perda dengan peraturan yang lebih tinggi dengan memberikan masukan konstruktif agar Raperda berpihak pada kebutuhan masyarakat dan sesuai aturan.
” Rapat Paripurna Pandangan Umum ini merupakan sidang resmi tertinggi di DPRD, dimana setiap fraksi menyampaikan evaluasi,catatan, kritik dan saran terhadap raperda yang di usulkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat sebelum Raperda disetujui menjadi Perda,” ujarnya saat membuka rapat.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, fraksi – fraksi memberikan masukan, kritik, serta rekomendasi terkait kedua Raperda tersebut.
Dalam rapat, seluruh fraksi menyampaikan apresiasi dan catatan strategis, sesuai dengan tahapan pembahasan, Bupati HSU akan memberikan jawaban terkait pandangan umum seluruh fraksi tersebut pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.(MC – HSU/FEBRI – RHN).
Editor Wahyu
![]()




