Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional yang jatuh pada tanggal 21 Februari, puluhan remaja yang tergabung dalam Forum Komunitas Hijau Rarawa Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar aksi dukungan Amuntai bebas sampah, Selasa (21/2).
Dalam aksi tersebut, mereka mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Mereka juga mengajak warga untuk menandatangani petisi agar nantinya diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan, dengan nilai denda minimal 250 ribu rupiah dan maksimal 5 juta rupiah.
Menurut pemimpin aksi, Akhmad Rusydani, acara ini disamping memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2017, pihaknya juga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, serta sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Selain mengumpulkan tanda tangan warga yang lewat untuk menyetujui petisi peraturan daerah tentang membuang sampah sembarangan, aksi tersebut juga diselingi dengan membagi-bagikan stiker kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan lampu merah jembatan paliwara, para pedagang kaki lima di sepanjang siring tugu itik, lapangan pahlawan, dan kawasan taman putri junjung buih. (wahyu).