Senin, 13 Januari 2025
Sosialisasi

DPPKB HSU SOSIALISASIKAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

Amuntai – Dalam rangka menurunkan angka pernikahan dini, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), seperti yang dilaksanakan di Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Rabu (7/3).

Sosialisasi ini dihadiri Ketua MUI Kabupaten HSU KH. M. Said Masrawan, Lc., MA, Camat Banjang H. Rusmadi Juriani, SE., MM, Kabid Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi DPPKB HSU Drs. H. Taberani M.AP, Kepala Desa Karias Dalam Jumri dan Babinsa, yang diikuti puluhan masyarakat Desa Karias Dalam.

Kabid Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi DPPKB HSU H. Taberani saat membuka sosialisasi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) kepada masyarakat di Kecamatan Banjang, serta memberikan gambaran dan persyaratan bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan.

“Kegiatan ini juga untuk memberikan pengetahuan kepada para remaja tentang usia ideal pernikahan, guna mengurangi angka pernikahan dini. Untuk pria, usia ideal menikah adalah 25 tahun, dan untuk wanita 21 tahun”, kata Taberani.

Kepala Desa Karias Dalam, Jumri menekankan kepada masyarakat agar menikah sesuai dengan usia ideal pernikahan yang baik berdasarkan peraturan pemerintah, untuk menghindari dampak-dampak negatif pernikahan dini.

Senada dengan itu, Camat Banjang H. Rusmadi Juriani berharap para remaja yang hadir dalam acara ini bisa menjadi contoh untuk para remaja lainnya dalam hal pendewasaan usia perkawinan.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten HSU KH. M. Said Masrawan yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, para remaja harus tahu beberapa hal tentang persiapan pernikahan, seperti persiapan pengetahuan, persiapan materi, dan persiapan kesehatan.

“Menurut pendapat ulama, dalam agama Islam sebenarnya tidak ada batas usia pernikahan. Namun harus dipikirkan secara matang ketika menikah terlalu muda apakah ada dampak secara jasmani dan rohani. Ketika memiliki dampak negatif, maka tidak dianjurkan untuk menikah muda”, ucap Said.

Adapun mengenai dampak negatif pernikahan dini, Kepala Puskesmas Banjang Dr. Andika menyampaikan, ketika hamil terlalu muda dibawah usia 19 tahun kemungkinan bisa berdampak pada resiko keguguran, tekanan darah tinggi, bayi lahir prematur, pendarahan, cacat bawaan, dan kanker leher rahim.

“Adapun ketika hamil umur sudah terlalu tua, berumur diatas 35 tahunpun kemungkinan akan berdampak negatif, seperti keguguran, tekanan darah tinggi, Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), pendarahan, cacat bawaan, dan lain-lain”, lanjut Dr. Andika.

Para peserta antusias menyimak penjelasan dari narasumber tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan, karena dari sosialisasi ini mampu memberikan ilmu pengetahuan dan informasi yang lebih luas bagi para peserta di masa yang akan datang (Diskominfo/ricky/indah).

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!