
Amuntai – Setelah sepekan digelarnya Bursa Inovasi Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kembali mengadakan evaluasi dan rapat koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK) guna menindaklanjuti hasil pada program bursa inovasi desa sebelumnya.
Rakor kali ini digelar di Gedung Agung Pemkab HSU, Kamis (13/12), diikuti oleh sejumlah pejabat SKPD serta ratusan Tim Pendamping Inovasi Desa (TPID) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Plt Kepala DPMPD HSU Rizal Hadi, saat membuka kegiatan mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka langkah evaluasi terhadap program inovasi desa yang telah dilaksanakan sebelumnya, serta mendiskusikan langkah-langkah apa saja untuk perbaikan dalam peningkatan kualitas program inovasi desa kedepannya. Sebagaimana amanah Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 tentang desa, yang mana hal tersebut dilakukan melalui kegiatan pengelolaan pengetahuan inovasi desa (PPID) yang terfokus kepada bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan pengembangan sumber daya manusia serta infrastruktur desa.
Ada dua komponen dalam PPID tersebut, yakni pengelolaan pertukaran pengetahuan inovasi desa, yaitu sebagai upaya penyebarluasan praktik pembangunan inovatif dengan tujuan untuk memberikan inspirasi kepada desa-desa yang lain guna memperbaiki kualitas perencanaan desa, serta sebagai upaya penyediaan peningkatan kapasitas teknis desa (PPKTD) yang bertujuan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis serta lebih berkualitas dari lembaga profesional.
“Oleh karenanya, melalui kegiatan ini, melalui penjelasan poin-poin evaluasi oleh narasumber, diharapkan adanya masukan-masukan yang baik untuk program inovasi desa kedepannya,” terang Rizal.
Sementara itu, Yulius Kisworo selaku tenaga ahli pengembangan teknologi tepat guna sekaligus narasumber menyampaikan, melalui inovasi desa diharapkan keinginan untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa dapat terencana dengan baik.
“Yang mana diharapkan dengan program inovasi desa ini, maka ada peningkatan kualitas dari pemanfaatan dana desa yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan dan kegian pemberdayaan desa. Hal tersebut sesuai dengan keinginan dan target Kementerian Desa,” terangnya.

Meski hampir semua kegiatan telah terlaksana, dirinya mengimbau kepada para TPID agar segala pelaksanaan kegiatan tersisa yang belum terlaksana supaya dapat sesegeranya dilakukan. (Diskominfo/wahyu/indah)
![]()




