Rabu, 15 Januari 2025
Pemerintahan

HSU TUAN RUMAH SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA SE-BANUA ENAM

Amuntai – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana yang dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, di Amuntai, Kamis (13/12).

Sosialisasi ini diikuti perwakilan Bappeda se-Banua Enam, yaitu Bappelitbang HSU, Bappeda Tabalong, Bappeda Balangan, Bappelitbangda HST, Bappelitbangda HSS, dan Bappedalitbang Tapin, ditambah perwakilan SKPD se-Kabupaten Hulu Sungai Utara, Bagian Organisasi Setda Hulu Sungai Utara, dan Kantor Kementerian Agama HSU dengan target sebanyak 75 orang peserta.

Plt. Kepala Bappelitbang HSU M. Haridi dalam laporannya menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang bagaimana Jabatan Fungsional Perencana, apa tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah, bagaimana pengusulannya, apa hak dan kewajibannya, dan bagaimana melaporkan hasil kinerjanya.

“Keluaran yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatnya pemahaman tentang fungsi perencanaan di setiap SKPD, serta menambah dan memperkaya wawasan peserta mengenai substansi Jabatan Fungsional Perencana, sehingga dapat menarik minat Aparatur Sipil Negara untuk menduduki jabatan fungsional perencana,” jelas Haridi.

“Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini berkisar tentang gambaran umum Jabatan Fungsional Perencana, tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional Perencana dalam perencanaan pembangunan daerah, serta teknis penyusunan angka kredit Jabatan Fungsional Perencana,” tambahnya.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda HSU H. Akhmad Rifaniansyah, seraya berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang fungsi perencanaan di setiap SKPD, serta menambah dan memperkaya wawasan peserta mengenai substansi Jabatan Fungsional Perencana, sehingga dapat menarik minat Aparatur Sipil Negara untuk menduduki jabatan fungsional perencana.

Rifani menjelaskan, peraturan tentang Jabatan Fungsional Perencana sebenarnya sudah cukup lama ditetapkan, sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan angka kreditnya. Akan tetapi sampai saat ini jumlah Pejabat Fungsional Perencana di Kalimantan Selatan masih sangat terbatas dan sebagian besar berada di Bappeda Provinsi Kalsel.

“Dari 6 (enam) Kabupaten di Banua Enam, baru Hulu Sungai Tengah (HST) yang sudah memiliki Pejabat Fungsional Perencana, sementara Kabupaten yang lain masih belum memiliki,” lanjutnya.

Padahal, menurut Rifani, untuk menghasilkan perencanaan yang berkualitas, harus didukung oleh ketersediaan sumber daya aparatur perencana yang berkualitas pula. Salah satu langkah untuk mendukung hal tersebut adalah dengan mengembangkan Jabatan Fungsional Perencana.

“Hal ini merupakan tantangan buat kita, karena peran Pejabat Fungsional Perencana sangat penting dalam pelaksanaan perencanaan teknokratis, sebagai think tank dalam merumuskan rekomendasi strategi, kebijakan dan program, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.

Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Bappeda Privinsi Kalsel, antara lain Gambaran Umum Jabatan Fungsional Perencana oleh H. Wildon, Pengertian dan Peran JFP Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah oleh M. Djaseran, dan Penilaian Kegiatan Perencanaan oleh Mahrita Yanuarty. (Diskominfo/mahdi/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!