Rabu, 15 Januari 2025
Pemerintahan

DISPERSIP PERSIAPKAN AUDIT KEARSIPAN SELURUH SKPD

Amuntai – Dalam rangka mempersiapkan pengawasan audit kearsipan pada seluruh SKPD di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) mengadakan rapat persiapan, Selasa (12/2).

Kabid Pembinaan dan Pengawaaan Kearsipan Dispersip HSU H. Karyanadi mengatakan, audit kearsipan tersebut merupakan kegiatan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2012 bahwa semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib dilaksanakan audit pengelolaan kearsipan.

Di samping itu, peraturan daerah tahun 2015 mewajibkan lembaga kearsipan daerah untuk melakukan audit di seluruh SKPD di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Audit pengawasan kearsipan ini untuk melihat sejauh mana SKPD menerapkan peraturan baku pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karyanadi.

Karyanadi menambahkan, dalam rapat ini 6 perwakilan dari SKPD setiap harinya dipanggil untuk diberikan penjelasan tentang kegiatan audit kearsipan ini, agar nanti ketika tim audit pengawasan kearsipan daerah datang untuk melakukan pengawasan di setiap SKPD, mereka sudah siap tentang tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan arsip.

“Setiap SKPD yang kami panggil ini diharapkan untuk menyiapkan sedini mungkin tentang aspek-aspek yang akan diaudit nanti, terutama pekerjaan yang dilakukan sehari-hari, seperti bagaimana mengelola surat masuk, surat keluar, pemeliharaan arsip aktif dan tidak aktif, dan komitmen kerjasama kepada seluruh SKPD agar menerapkan peraturan tentang kearsipan,” terang Karyanadi. (Diskominfo/ricky/irwin)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!