DISPERSIP HSU SOSIALISASIKAN PERBUP NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG TATA NASKAH DINAS

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) HSU menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, bertempat di Aula Dispersip HSU, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Dari surat lahir kebijakan, dari naskah terjaga kepercayaan publik. Melalui pembinaan tata naskah dinas, kita wujudkan administrasi pemerintah yang tertib dan profesional menuju HSU Bangkit.” Sosialisasi diikuti oleh para kasubag serta staf SKPD se-HSU.
Bupati HSU melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim, menyampaikan bahwa tata naskah dinas merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, naskah dinas bukan sekedar dokumen administrasi, melainkan alat komunikasi resmi pemerintah, cerminan profesionalisme aparatur, serta bukti akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Ditetapkannya Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2025 bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, ketertiban, dan kepastian dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dengan adanya peraturan ini, seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam format, bahasa, tata cara penulisan, hingga pengelolaan naskah dinas secara tertib dan sistematis,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, memahami substansi peraturan, serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam tugas sehari-hari agar kualitas administrasi pemerintahan semakin baik, efektif, dan profesional.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan HSU, Karyanadi, mengatakan pihaknya bergerak cepat melaksanakan sosialisasi karena terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam tata naskah dinas sesuai ketentuan baru. Perubahan tersebut dinilai sangat mendasar dan berpengaruh terhadap sistem persuratan di masing-masing SKPD.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain perubahan penggunaan kertas menjadi format A4, ketentuan penyusunan surat lebih dari satu halaman, pengaturan tata letak naskah, serta perubahan penggunaan cap dinas yang kini menyesuaikan dengan logo daerah. Selain itu, pemerintah desa juga akan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru sebelum penerapan penuh tata naskah dinas.
Melalui kegiatan ini, Dispersip HSU berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan tata naskah dinas secara seragam guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (MCHSU NATA FEBRI)
Editor Putra
![]()




