
Amuntai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan Sosialisasi Akta Pencatatan Sipil/Akta Kelahiran 2018 di Kantor Kepala Desa Tabing Liring Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (27/9).
Kepala Sub Bagian Perundangan, Rusni, mengimbau kepada masyarakat agar membuat akta kelahiran, karena sekarang prosesnya sudah dipermudah oleh pemerintah.
“Dengan biaya gratis, tidak perlu sidang, dan walaupun tidak memiliki buku nikah tetap bisa ditulis nama orang tua. Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak memiliki akta kelahiran, karena pemerintah sudah memberikan segala kemudahan,” jelas Rusni.
Sementara, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil HSU, H. Muslim, menjelaskan tata cara pengisian formulir permohonan akta kelahiran yang berisi nama pemohon akta, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tempat lahir, jenis kelahiran (tunggal/kembar), agama, alamat lengkap, dari pasangan suami istri (nama ayah dan ibu, beri keterangan almarhum/almarhumah bagi yang sudah meninggal), saksi, yang melaporkan, diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah atau Sekdes, surat pernyataan belum pernah memiliki akta kelahiran, dan surat kebenaran data kelahiran dari bidan atau dokter. (Diskominfo/ikhsan/ami)
![]()





Bagaimana bikit surat pindah online, dari ktp kita HST pindah ke kalimantan timur