Sabtu, 27 April 2024
Kebangsaan

DINKES DAN KEJAKSAAN NEGERI HSU TANDATANGANI MOU

AMUNTAI – Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) baru-baru ini menjalin kerjasama dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinkes dengan Kejari HSU ini juga dimaksudkan untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta mendapatkan fasilitas pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Kepala Bidang Pelayanan Sumber daya Kesehatan Dinkes HSU H Danu Fran Fotohena mengatakan, terjalinnya Mou diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan kepada masyarakat karena didampingi langsung oleh pihak-pihak yang kompoten dalam bidang hukum di dalamnya.

“Kinerja kita di sini maksudnya adalah kita bekerja lebih tenang, lebih aman, dan lebih fokus karena kita ada tempat untuk berkonsultasi terkait hukum-hukum perdata dan tata usaha negara, dan itu memang sangat diharapkan kawan-kawan kita di Dinas Kesehatan,” imbuhnya.

Menurut Danu, ada beberapa hal yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum kedepannya, sehingga muncul inisiasi untuk menggandeng Kejaksaan Negeri sebagai pendampingan hukum.

Sebelumnya, penandatanganan kerjasama antar Dinkes HSU dan Kejari HSU ini sendiri dilakukan langsung oleh Plt Kadinkes HSU dr. H. Agus Fidliansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Novan Hadian S.H., M.H. di Kantor Kejari HSU, Rabu (1/7) kemarin.

Dalam kesempatannya itu, Kajari HSU, Novan Hadian S.H., M.H. mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten HSU yang telah memberikan kepercayaan kepada Institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Novan.

Kajari HSU juga berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjalankan visi misi dari Pemerintah Kabupaten HSU.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masa wabah covid-19 saat ini,” tegasnya.

Seiring dengan itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari HSU Bara Mantio Irsahara S.H menambahkan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kedepannya tentu kalau ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten HSU sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik di Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi).

Sementara itu, Plt. Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dr. H. Agus Fidliansyah menjelaskan bahwa tujuan adanya kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah untuk mewujudkan kesepahaman kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian masalah-masalah Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang mungkin nanti akan timbul dan juga diharapkan ada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Diskominfo/wahyu)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!