Sabtu, 4 Mei 2024
Ketertiban

BUPATI KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT PPKM DI HSU

AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Abdul Wahid HK mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor. 443.1/120/BPBD/2021 perihal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Hal ini berdasarkan tindaklanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tersebut.

Kepala BPBD HSU sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 HSU, Sugeng Riyadi menyampaikan, terhitung dari tanggal 25 juli 2021 HSU berada di Level 2 sesuai yang tertera dan mengacu inmendagri nomer 26 tahun 2021, Rabu (28/7/2021)

“Sekarang di HSU ini menurut versi pemerintah provinsi kita sudah berada di level 3, hal ini terjadi karena di Kalimantan Selatan (Kalsel) terdapat 13 Kabupaten/Kota terdapat 2 Kota yang ditetapkan Level 4 dan selebihnya 11 Kabupaten/Kota yang lain disamaratakan karena perkembangannya sudah demikian pesatnya,

Sementara itu kalau menurut berdasarkan Inmendagri kita masih di level 2.

“Wajar hal itu terjadi karena provinsi kalsel melihat HSU akhir-akhir ini mengalami penambahan yang cukup signifikan, hanya saja mungkin laporan dari kami yang masuk kepusat diproses mereka masuk kelevel 2.

menurut nya, mungkin dari Provinsi Kalsel membayangkan beberapa hari atau minggu kedepan akan sama kondisinya dengan kabupaten lain yang sudah berada di level 3. Terhitung dari 18 juli sampai sekarang HSU masih berada dizona kuning yang artinya resiko penularan rendah.

“Berdasarkan instruksi Bupati dan Inmendagri kita di level 2 untuk warung atau cafe-cafe bisa beroprasi sampai dengan 21.00 wita dengan kapasitas 25% dari pengunjung yang ada, selebihnya bisa dibungkus atau dibawa pulang.” ucap sugeng.

Sugeng menegaskan,dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di HSU, Satgas akan melakukan monitoring dan evaluasi dengan tujuan memastikan posko PPKM mikro yang ada di desa atau kelurahan benar-benar bisa menjalankan tugasnya.

Hal tesebut ia berharap kepada semua pihak baik itu masyarakat dan semua belah pihak agar berkejasama serta berkontribusi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di HSU.

“Tanpa keterlibatan masyarakat dan semua belah pihak baik itu di desa atau kelurahan dan pemerintahan yang ada saya yakin ini akan menjadi sesuatu yang sia-sia, jadi kami berharap kepada seluruh masyarakat ayo mari terapkan protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas yang kurang perlu.” harapnya.

Menurutnya bahwa aturan yang dibuat pemerintah semata-mata hanya untuk kebaikan masyarakat agar bisa beraktivitas seperti biasanya.

“Barangkali dari kebijakan-kebijakan satgas atau pemerintah dari berbagai profesi masyarakat ada yang terusik atau terganggu. Dalam semua upaya yang dilakukan pemerintah yakinlah dan percayalah itu semua tidak terlepas hanya untuk menyelematkan masyarakat HSU agar selalu sehat, terhindar dan pandemi ini cepat berlalu.” tutupnya. (Diskominfo/putra)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!