Amuntai – Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang ingin membuat sertifikat tanah secara gratis dapat mengikuti program nasional yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu dikenal dengan Prona.
Di Kabupaten HSU sendiri memiliki target pemberian sertifikat tanah dan pengukuran kepada masyarakat untuk tahun sebanyak 7300 bidang dan telah tercapai 100 persen di 2018. Untuk pembuatan sertifikat tercapai 4910 bidang dan sisanya bidang yang telah selesai dilakukan pengukuran.
Dalam penyerahan sertifikat yang bertempat di halaman Kantor Camat Haur gading, Rabu (26/12), telah dibagikan sertifikat tanah kepada sebanyak 8 desa yang ada di Kecamatan Haur Gading, yaitu Desa Sungai Binuang, Desa Jingah Bujur, Desa Sungai Limas, Desa Panawakan, Desa Pulan Tani, Desa Keramat, Desa Teluk Haur, dan Desa Tuhuran, serta untuk Kecamatan Amuntai Utara sebanyak 1 desa yaitu Desa Sungai Turak Dalam.
Bagi pemilik tanah yang belum membuat sertifikat namun telah dilakukan pengukuran, bisa langsung datang ke BPN. Hal ini disampaikan Kepala BPN HSU Ahmad Suhaimi pada penyerahan 2015 sertifikat tanah di Kecamatan Haur Gading. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati HSU H. Abdul Wahid.
“Sosialisasi mengenai program ini telah dilakukan hingga ke tingkat desa melalui aparat desa, dan persyaratan yang diperlukan juga telah disampaikan untuk bisa langsung diserahkan ke BPN,” ungkap Suhaimi.
Adapun proses pembuatan sertifikat tanah membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Hal ini jika seluruh syarat telah dipenuhi oleh pemohon. Jika ada warga yang mengurus sertifikat tanah yang membutuhkan waktu lebih lama kemungkinan karena masih ada batas tanah yang masih belum jelas.
“BPN hanya membuatkan sertifikat, sedangkan untuk penentuan batas bukan menjadi tanggung jawabnya. Jika batas tanah sudah selesai, proses pembuatan sertifikat lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
Suhaimi mengimbau kepada seluruh warga untuk segera membuat sertifikat tanah, guna mencegah adanya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Dalam kesempatan ini BPN HSU juga menyerahkan tujuh sertifikat milik desa.
“Bagi warga yang telah memiliki sertifikat diharapkan bisa menjaga dengan baik, jika memang dilakukan pelepasan hak maka perlu dibuatkan surat perjanjian resmi,” ungkapnya.
Bupati HSU H Abdul Wahid dalam sambutannya mengatakan sangat berterima kasih karena masyarakat telah ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program PTSL.
“Meskipun pembuatan dan pengukuran tidak dipungut biaya, saya dapat laporan bahwa warga aktif membantu petugas bahkan memberikan makanan dan minuman, ini merupakan wujud hubungan yang baik,” ujarnya.
Warga juga diingatkan untuk tidak sembarangan menyimpan atau menitipkan sertifikat kepada orang lain, karena sertifikat ini memiliki nilai yang besar. (Diskominfo/ami/yanto)