Selasa, 14 Januari 2025
Pemerintahan

BPKP PROVINSI KALSEL SOSIALISASIKAN SPIP DAN APIP

Amuntai – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi tentang Internalisasi Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara, bertempat di Mess Negara Dipa, Senin (16/4).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati HSU, Plt. Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan Camat di lingkungan Pemkab HSU.

Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc saat membuka kegiatan ini memberikan apresiasi kepada BPKP Provinsi Kalsel atas terselenggaranya rapat koordinasi dan sosialisasi SPIP dan APIP kali ini. Hal tersebut sesuai dengan upaya Pemerintah yang telah berupaya melakukan reformasi di bidang keuangan daerah dengan di tetapkannya 3 paket perundang-undangan, yaitu undang undang No. 17 tahun 2004 tentang keuangan negara, undang undang No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, dan undang undang No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pertanggung jawaban keuangan negara.

Namun, hingga saat ini penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di Indonesia masih memiliki kelemahan, keterbatasan, dan hambatan dalam pelaksanaannya, termasuk di Kabupaten HSU.

“Maka dari itu diperlukan usaha meningkatkan sistem pengendalian intern, guna mencegah tindak kecurangan,” ujar Husairi.

Seiring dengan itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Salamat Simanullang mengungkapkan, selama ini banyak penjabat yang tidak tahu tentang SPIP.

“SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien”, ujar Salamat.

Salamat menambahkan, ketika SPIP bener-benar diterapkan akan mendapatkan keuntungan, yaitu tercapai tujuan organisasi kegiatan yamg efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Penerapan SPIP wajib diimplementasikan di seluruh lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Ia juga berharap dan mengingatkan agar pejabat pemerintah khususnya di daerah Provinsi Kalimantan Selatan tidak berurusan dengan KPK, karena banyak sekali pejabat pemerintah yang terkena OTT KPK, sehingga diperlukan penerapan SPIP di lingkungan pemerintah daerah agar mengurangi resiko tersebut. (Diskominfo/ricky/indah)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!