Kamis, 16 Mei 2024
Umum

BAWASLU HSU IMBAU CALEG TAATI PEMASANGAN APK SESUAI ATURAN

AMUNTAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengimbau kepada seluruh calon legislatif (Caleg) di HSU, untuk mentaati ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 serta tidak bertentangan dengan peraturan daerah.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu HSU, Marfa’i, Kamis (1/1/2024) usai melakukan penertiban secara serentak bersama tim gabungan dari Bawaslu, Dinas Perhubungan, Sat-Pol PP, TNI – Polri terhadap puluhan APK peserta Pemilu 2024 yang penempatannya tak sesuai aturan.

Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu HSU, Marfa’i, menghimbau kepada Caleg masing-masing Parpol agar dapat mentaati ketentuan yang berlaku, sesuai peraturan Pemilu maupun peraturan daerah di Kabupaten HSU.

” Pemilu itu kita harapkan adil, dan kita mengharapkan APK yang dipasang juga menjamin keselamatan bagi masyarakat, sehingga APK itu ditempatkan pada tempat-tempat yang tidak dilarang,” ungkap Marfa’i.

Menurutnya, disamping sesuai ketentuan dan keamanan, ia berharap penempatan APK itu juga harus sesuai mengedepankan estetika sehingga APK tidak terkesan semrawut mengurangi keindahan lingkungan.

Selain itu, dirinya juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam pengawal jalannya pengawasan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

Diketahui, penertiban yang dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten HSU tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan tentunya dinilai melanggar ketentuan.

APK yang ditertibkan sebagian besar tidak memiliki izin bahkan ada yang dipasang ditempat terlarang dan mengganggu aktivitas masyarakat seperti difasilitas umum seperti jembatan, pendidikan, tempat ibadah, hingga zona hijau. (Diskominfosandi/wahyu)

Loading

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!