Rabu, 15 Januari 2025
Umum

ADA PROGRAM PEMUTIHAN, PENGUNJUNG SAMSAT AMUNTAI MENINGKAT

Amuntai – Keringanan pajak kendaraan bermotor atau yang sering dikenal sebagai program pemutihan, kembali diberikan oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2018. Program ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di seluruh Kalsel, tidak terkecuali pada UPPD Samsat Amuntai Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), guna meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak secara keseluruhan.

Lebih dari sepekan setelah diberlakukan program tersebut, animo warga HSU sudah mulai terlihat sejak Pemerintah Provinsi Kalsel merilis program tersebut. Program ini berlangsung dari tanggal 9 Agustus hingga 31 Desember 2018 mendatang.

“Rata rata per hari Wajib Pajak yang datang untuk pemutihan kurang lebih 35 orang per harinya, namun yang diputihkan kebanyakan pajak yang jatuh tempo atau mati bulannya saja, sedikit yang melakukan pemutihan mati pajak tahunan,” kata Kepala UPPD SAMSAT Amuntai Faisal Rumiarsi, Selasa (21/8).

Program ini digulirkan seiring dengan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Selatan, dengan didasari hasil evaluasi Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta ketidakpatuhan wajib pajak untuk membaliknamakan kepemilikan kendaraan bermotornya yang berakibat validasi data tidak akurat. Sehingga berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/-/KUM/2018 tentang Pemberian Keringanan Tunggakkan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok, serta Sanksi Administrasi Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya di Wilayah Kalimantan Selatan kembali digulirkan.

Adapun keringanan diberikan untuk tunggakkan PKB beserta pembebanan sanksi berupa denda PKB dari tahun 2014 ke bawah sebesar 50 persen berserta denda administrasi.

“Berbeda dengan program pemutihan sebelumnya yang memberikan keringanan tunggakan pajak berupa pemotongan keringanan pajak berdasarkan tahun, dalam program pemutihan kali ini pemberian pemotongan keringanan tunggakan pajak sebesar 50 % dari total jumlah tunggakan pajak yang harus dibayar,” imbuhnya.

Meski program keringanan pajak kendaraan bermotor atau program pemutihan ini baru saja dirilis oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, namun melalui sosial media dan pemberitahuan/iklan yang dilakukan oleh SAMSAT Amuntai melalui media massa, diharapkan program ini dapat diketahui serta dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan sumbangsih terhadap pembangunan melalui peningkatan pajak.

Faisal berharap melalui program ini tidak hanya mendorong kepatuhan wajib pajak, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut.

“Berkaca kepada program pemutihan yang juga digulirkan sebelumnya dengan hasil evaluasi yang dianggap berhasil karena penerima wajib pajak selama itu mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga melalui program pemutihan ini dinilai sebagai cara yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat/wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Sementara itu, Abdul Hadi, salah seorang warga Kecamatan Sungai Pandan mengungkapkan rasa senang dengan adanya program pemutihan yang kembali dilaksanakan oleh pemerintah pada tahun ini, padahal dirinya mengaku baru tahu program tersebut kembali diberlakukan. (Diskominfo/wahyu)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!