
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mensosialisasikan Pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) tahun anggaran 2019, bertempat di Gedung Agung lantai 2, Selasa (26/3).
Sosialisasi ini menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan perihal pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) tahun anggaran 2019, diikuti para Kepala SKPD, Camat, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda HSU H Supomo saat membuka kegiatan ini mengatakan, sosialisasi program inovasi desa ini dilaksanakan agar kedepannya semua pelaku PID atau yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya dengan optimal.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Irwan Azhari.
“Komponen utama PID, penyedia peningkatan kapasitas teknis desa (P2KTD) agar desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara reguler,” jelas Irwan.

Di samping itu, lanjutnya, pengembangan sumber daya manusia dimaksudkan agar masyarakat desa-desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar.
Dijelaskan, tujuan PID adalah untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa secara lebih berkualitas melalui pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa, atau adopsi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif, dukungan pelayanan lembaga-lembaga P2KTD, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan desa-desa agar memperoleh akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan dasar.
Adapun pelaku PID di tingkat desa yaitu Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, pendamping lokal desa, dan kader pembangunan desa; di tingkat kecamatan yaitu Camat, tim pelaksana inovasi desa, dan pendamping desa; dan di tingkat kabupaten yaitu Bupati, Dinas PMD dan OPD terkait, tim inovasi kabupaten (TIK), sekretariat TIK, dan TAPM kabupaten. (Diskominfo/Alpian/Irwin)
![]()




