Senin, 24 Agustus 2026
Inovasi

SI PESAN PENA HSU: TEKNOLOGI DAN JEJARING MASYARAKAT BERSAMA LINDUNGI PEREMPUAN DAN ANAK

AMUNTAI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus mengembangkan inovasi SI PESAN PENA (Sistem Informasi dan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak).

‎Sejak diluncurkan 2022, sistem ini telah berevolusi dari kartu barcode, stiker rumah, hingga bertransformasi menjadi SI PESAN PENA 2.0 gerakan perlindungan berbasis masyarakat yang menggabungkan teknologi digital, skrining dini, jejaring desa, dan pemetaan wilayah untuk mengurai fenomena “gunung es” kekerasan yang selama ini tersembunyi.

‎Inovasi yang digagas oleh Afida Nur Aini, S.Keb. ini lahir dari kesadaran bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hanyalah puncak gunung es.

‎Banyak kasus tak terlaporkan karena dianggap urusan rumah tangga, aib keluarga, atau ketidaktahuan ke mana harus mencari pertolongan. Kekerasan pun beragam fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, penelantaran, hingga perundungan dan perkawinan anak yang terjadi di rumah, sekolah, lingkungan sosial, maupun ruang digital.

‎Perjalanan transformasi SI PESAN PENA:
‎- 2022 – Barcode: Satu pintu akses sederhana untuk pelaporan tanpa harus datang ke kantor atau memahami birokrasi rumit.

‎- Berkembang – Stiker di rumah: Informasi perlindungan dibawa lebih dekat ke warga, ditempel di rumah-rumah masyarakat sebagai pengingat ada jalan keluar saat menghadapi kekerasan.
‎​
‎- SI PESAN PENA 2.0 — Era digital: Aplikasi dengan fitur lengkap: skrining dini untuk mengenali indikasi kekerasan, pengaduan lengkap dengan lokasi, edukasi, serta pemetaan sebaran kasus berbasis wilayah. Data dapat dilihat dalam bentuk peta, memungkinkan pemerintah melihat di mana persoalan muncul, bukan hanya berapa jumlahnya.

‎Pendekatan ini tidak meninggalkan masyarakat yang belum terjangkau teknologi. SI PESAN PENA tetap mengandalkan jejaring desa: Relawan SAPA, Posyandu, kader, PIK Keluarga berbasis PATBM, Satgas PPA, hingga aparat desa.

‎Teknologi memperkuat, bukan menggantikan peran manusia. Setiap rumah didampingi yang tidak punya gawai tetap bisa dilayani melalui jejaring di tingkat paling bawah.

‎Sistem ini diperkuat regulasi daerah: Peraturan Bupati HSU Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, memberikan landasan hukum yang kokoh bagi seluruh ekosistem perlindungan di daerah.

‎“SI PESAN PENA hadir bukan hanya untuk menunggu korban berbicara, tetapi untuk membangun sistem yang membuat masyarakat lebih mudah mengenali, lebih berani melapor, dan lebih cepat mendapatkan perlindungan,” beber Afida Nur Aini, inovator sistem tersebut, Senin (24/8/2026).

‎Dari skrining dini, diharapkan pengaduan, pemetaan wilayah, hingga jejaring desa SI PESAN PENA kini tumbuh menjadi gerakan bersama. Kekerasan tidak lagi boleh dianggap urusan privat atau aib keluarga. Perlindungan yang kuat hadir lebih awal, lebih dekat, dan bersama masyarakat.
‎ (MC HSU/Wahyu/tim)

‎Editor Dedi