
Amuntai – Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara akan melaksanakan Seleksi Jabatan Direktur dan Komisaris PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda).
Berikut Pengumuman Selengkapnya : Unduh
Contoh Berkas Surat Persyaratan : Unduh
![]()


