Kamis, 19 Februari 2026
Pemerintahan

4 DARI 6 RAPERDA PRAKARSA DPRD HSU DISETUJUI

 

Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD, Selasa (12/12).

Ada 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD, Junaidi, S.Sos.

Keenam buah rancangan peraturan daerah tersebut antara lain: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Aset Potensi Kandungan Perut Bumi, Raperda Penanggulangan Kabut Asap, Raperda Tes Narkotika Psikotropoka dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) Pada Satuan Pendidikan, Raperda Perlindungan Kepada Para Guru dan Tenaga Pendidikan, Raperda Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda Bantuan Sosial Korban Bencana.

Lebih lanjut Junaidi memaparkan, dalam Raperda Aset Potensi Kandungan Perut Bumi, potensi yang ada di dalam perut bumi harus dikembangkan dan bisa dijadikan aset daerah, sehingga diharapkan bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten HSU.

Raperda Penanggulangan Kabut Asap, dimaksudkan sebagai upaya penanggulangan kabut asap secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, dan memberi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana kabut asap di HSU, serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh kabut asap.

Raperda Tes Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) pada satuan pendidikan, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya NAPZA, karena berpengaruh terhadap masa depan generasi muda dan masa depan Kabupaten HSU.

Raperda Perlindungan Kepada para Guru dan Tenaga Pendidikan, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan, sehingga diberikan penghormatan kepada profesi guru dan tenaga pendidikan.

Raperda Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sebagai upaya pembangunan daerah di Kabupaten HSU.

Raperda Bantuan Sosial Korban Bencana dimaksudkan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi segenap warganya, dengan tujuan untuk perlindungan terhadap kehidupan dalam rangka kesejahteraan umum. Menurut Raperda ini diharapkan adanya koordinasi antar perangkat daerah dalam pelayanan maksimal kepada masyarakat yang terkena bencana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dari 6 buah Raperda yang telah diajukan, ada 4 buah Raperda yang dapat disetujui dan ditindaklanjuti untuk dijadikan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ketua DPRD HSU H. Sahrujani, keempat buah raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda Penanggulangan Kabut Asap, Raperda Bantuan Sosial Bencana Alam, Raperda Perlindungan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, serta Raperda Denda Keterlambatan Membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu menurut Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc, dua buah Raperda lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena Raperda tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

“Dua buah Raperda tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah, seperti Raperda aset kandungan perut bumi dan Raperda Tes NAPZA”, ujar Husairi. (Diskominfo/ricky).

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !