Sabtu, 4 Juli 2026
Umum

‎WUJUDKAN TATA RUANG BERKELANJUTAN, PEMKAB HSU GELAR KONSULTASI PUBLIK DAN EKSPOS KAJIAN LINGKUNGAN

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Amuntai dan Perkotaan Alabio, sekaligus Ekspos Kajian Kerusakan Lahan untuk Produksi Biomassa Kecamatan Sungai Pandan dan Kecamatan Sungai Tabukan, Kamis (2/7/2026), di Gedung Agung Lantai II Amuntai.

‎Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati HSU yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Husni Thamrin. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten HSU, para kepala SKPD, pejabat eselon II, III, dan IV, para camat, lurah, kepala desa atau yang mewakili, serta Tim Ahli dari LPPM Universitas Lampung.

‎Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Baharuddin, S.Kel., M.Si. dan Nopi Stiyati Prihatini, S.Si., M.T., yang tergabung dalam Tim Penyusun KLHS. Keduanya memaparkan materi terkait penyusunan dokumen KLHS RDTR serta kajian kerusakan lahan untuk produksi biomassa sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten HSU

Bupati HSU melalui Husni Thamrin, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KLHS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah.

‎“Pembangunan tidak boleh mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. KLHS berfungsi sebagai instrumen pencegahan untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar diterapkan sejak awal. Kita ingin memastikan generasi masa kini dan masa depan tetap dapat menikmati lingkungan yang sehat, aman, dan lestari,” demikian isi sambutan tersebut.

‎Pada konsultasi publik kali ini, terdapat dua dokumen yang dibahas, yakni KLHS RDTR Perkotaan Amuntai dan KLHS RDTR Perkotaan Alabio.

Pemerintah daerah berharap forum konsultasi publik dapat berlangsung aktif, komunikatif, dan menghasilkan masukan yang konstruktif sehingga dokumen yang disusun benar-benar menjadi hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

‎Selain pembahasan KLHS RDTR, agenda kegiatan juga mencakup ekspos kajian kerusakan lahan untuk produksi biomassa di Kecamatan Sungai Pandan dan Kecamatan Sungai Tabukan.

Pemerintah daerah menilai lahan sebagai sumber daya alam yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat dan ketahanan ekonomi daerah sehingga perlu dijaga keberlanjutannya.

‎Melalui forum ini, seluruh peserta diajak untuk mencermati data dan hasil kajian secara seksama.

Penanganan kerusakan lahan memerlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, akademisi, hingga sektor swasta agar rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

‎Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata ruang yang terarah, pembangunan yang berkelanjutan, serta pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten HSU. (MC HSU/NATA/YUDI)

‎Editor Wahyu